Sabtu , Juli 25 2026
Home / Berita Terkini / Suami-Istri Warga Bungo Nyambi Saat Jual Sabu-Sabu di Warung nya Di Ringkus BNN Jambi

Suami-Istri Warga Bungo Nyambi Saat Jual Sabu-Sabu di Warung nya Di Ringkus BNN Jambi


Jambiekspose.com (Jambi ) – Kembali Badan Narkoba Nasional Jambi kembali menangkap pelaku pedagang sabu sabu di wilayah Bungo adalah Juairiyah 40 dan Marjani 42 tahun, warga Kabupaten Bungo,Jambi berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Jambi lantaran kedapatan jual sabu-sabu.

Kronologi ditangkapnya suami istri tepat di Desa Peninjau, Kecamatan Batin II Pelayang, Bungo, pihak BNN yang saat itu jual sabh-sabu dan pihak BNN mengetahui informasi tersebut langsung menelusuri TKP dan saat ditangkap langsung dibawa ke BNN provinsi Jambi.

Kabid Berantas BNN Jambi, Kombespol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan ada sepasang suami istri ditangkap karena kedapatan jual sabu-sabu kepada warga Bungo.

“Kedua pasangan suami istri mengakui perbuatannya yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka,”ujarnya.

Adapun modus jual sabu-sabu kepada pelanggan dengan cara membuka warung namun warung yang disediakan oleh pelaku ternyata tempat penjualan sabu-sabu dan dalam satu minggu bisa menghabiskan lebih dari 25 gram.

“Saat tim BNN menggeledah warung dan rumah pelaku terdapat barang bukti berupa 3 bungkus sabu-sabu kecil terdiri dari 1 bungkus klip dengan berat 8,7 gram dan 2 timbangan digital,”jelasnya jumat 22 oktober 2021.

Guntur menyebutkan, dalam perantara sistem jual sabu, pelaku Marjani sebagai penimbang sabu-sabu ketika ada orang membeli di warung sedangkan penjual Juairiyah yang saat ini terus diperiksa intensif oleh pihak BNN Jambi.

“Pengakuan pelaku, sabu-sabu dijual per paket 50 ribu rupiah sampai 200 ribu rupiah sedangkan sabu-sabu didapatkan dari inisial J yang saat ini sedang diburu oleh pihak BNN,” terangnya.

Selain itu Juairiyah mengatakan sangat menyesal apa yang telah dilakukannya bersama suami dan bisnis sabu-sabu dilakukan sudah satu bulan karena tergiur dari penjualan karena mudah sistem kerja serta keuntungan besar.

“Dalam satu bulan saya tu bulan saya sudah menjual 6 kali dan dalam satu kali jual bisa habis 25 gram sedangkan sabu-sabu saya dapatkan dari J** dan dijual di warung,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di sel tahanan.

( Red R 002)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas