Kamis , April 18 2024
Home / Advertorial / Tambang Batu Bara PT.MFR Tak Sesuai Titik Kordinat IUP EP & OP ? LSM MAPPAN,UNRAS di Kementerian ESDM dan Mabes Polri

Tambang Batu Bara PT.MFR Tak Sesuai Titik Kordinat IUP EP & OP ? LSM MAPPAN,UNRAS di Kementerian ESDM dan Mabes Polri


Jambiekspose.com ,(Jakarta) – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) hari ini mendatangi Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Mabes Polri, Jumat. (3/12/2021).

Diketahui kedatangan sejumlah aktivis tersebut ialah menuntut instansi terkait untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP EXPLORASI) dan IUP Operasi seluas 3,075 Ha milik PT Mutiara Fortuna Raya yang bertitik koordinat di Desa Sumber Agung administrasinya di duga cacat hukum.

Ditempat Terpisah Dalam orasi nya di depan Gedung Mabes Polri, Hadi Prabowo selaku koordinator lapangan(korlap) menyampaikan temuannya terkait Surat Perizinan PT Mutiara Fortuna Raya di duga cacat hukum. Diduga dikeluarkan tanpa proses verifikasi dan validasi yang faktual.

Pasalnya sebagaimana dalam SK Bupati Nomor 152 tahun 2010 tentang persetujuan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batu Bara dimana PT Mutiara Fortuna Raya hanya memiliki masa selama 4 tahun, untuk melakukan aktivitas pertambangan, namun aktivitas tersebut baru dilakukan pada tahun 2019.

“selama kurang lebih 9 tahun pasca izin ini terbit tidak ada aktivitas di lokasi tambang. Dan kami menduga bahwasanya titik koordinat aktivitas saat ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki” tegas Hadi Prabowo.

Sebagaimana diketahui surat izin sesuai peta lampiran yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementrian ESDM,lokasi titik pertambangan yang diperuntukkan kepada PT Mutiara Fortuna Raya berlokasi di Desa Sungai Gelam. Namun faktanya aktivitas pertambangan tersebut justru berada di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, dalam artian pada kasus ini di duga adanya penyalahan aturan dan atau tidak mengikuti prosedur sesuai dengan izin yang dikeluarkan melalui SK Bupati Muaro Jambi tahun 2010.

Selanjutnya, Hadi Prabowo meminta Memerintah Dirjen Minerba Mengevaluasi dan Meninjau ulang dan melakukan kroscek kelapangan, dan memanggil Sdr Burhanuddin Mahir selaku Bupati Muaro Jambi yang menandatangani SK saat itu, terkait Izin Usaha Pertambangan atau IUP EKSPLORASI dan IUP OPERASI PT. Mutiara Fortuna Raya, di Desa Sumber Agung, Kec. Sei Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Menantang Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan Ka.bareskrim Mabespolri dan Dittipidter dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan Terkait Perizinan dan aktivitas pertambangan batu bara yang dikelola PT Mutiara Fortuna Raya yang di duga menyalahi aturan Perundang-Undangan nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menantang Kabareskrim Mabes polri untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Kepala Badan Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi, Serta Kepal Desa Sumber Agung, terkait aktivitas tambang batu bara yang diduga syarat pelanggaran hukum di wilayah pemprov Jambi. Apakah benar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi diberikan Kepada PT. Mutiara Fortuna Raya sesuai dengan Wilayah Tata ruang Kabupaten Muaro Jambi yang memang sudah diperuntukkan dalam (WIUP).

( Red HP007 )

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Korem 042/Gapu Gelar Upacara Bendera 17-an Bulan April 2024, Ini Penekanan Panglima TNI

    JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI  — Segenap Prajurit dan PNS Korem 042/Garuda Putih (Gapu) se-Garnizun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas