Minggu , Juli 26 2026
Home / Berita Terkini / Harga Rokok Bakal Naik di Tahun 2022,Rokok Ilegal Makin Menjamur di Pasaran

Harga Rokok Bakal Naik di Tahun 2022,Rokok Ilegal Makin Menjamur di Pasaran

Jambiekspose.com ( Muaro Jambi ) – Peredaran rokok ilegal itu saat ini seperti tumbuhnya jamur di musim hujan ditengah pandemi covid-19 dimana semua pihak terdampak hingga kesulitan keuangan.

Sehingga bagi perokok yang biasanya bisa membeli rokok legal yang nilainya antara Rp 15 ribu s/d Rp 20 ribu/bungkus, saat ini tidak bisa lagi. Sehingga pelariannya mencari rokok ilegal yang lebih murah.
Hal inilah yang membuat peredaran rokok ilegal tanpa cukai, atau cukai palsu ataupun tukar cukai banyak beredar di kalangan masyarakat. Karena wartawan itu salah satu cipta kondisi daerah.

Hal yang terjadi di jambi Senin 13 Desember 2021 mengenai rokok illegal juga di temukan di kecamatan sungai gelam kabupaten muaro jambi saat tim sedang dilapangan dan hendak membeli minum mendapati Salah seorang pengedar rokok astra berinisial
AK warga Kelurahan eka jaya saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa rokok tersebut di antar ke kerumahnya dan di suruh mengedarkan oleh seorang untuk sistem gajinya setelah habis, dia hanya menjual diketahui bahwa pemilik Atas Nama YI.

Hukum juga harus serius menangani permasalahan peredaran rokok illegal ini ,apalagi diduga ada keterlibatan
Di tempat yang terpisah awak media mewawancarai Amir akbar ketua LSM Akram “bahwa rokok ilegal menjadi penyebab kerugian pendapatan negara sekaligus penghambat berkembangnya industri rokok nasional.peredaran rokok ilegal di Indonesia selama ini sudah sangat mengakar, sehingga perlu penanganan yang masif dan sistematis dalam menyelesaikan masalah ini. Terlebih, dampak dari rokok ilegal ini merugikan banyak pihak.

Untuk diketahui Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta mengawasi peredaran rokok Ilegal . Karena rokok illegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung,karena cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

Jurnalis Sonia Benzola

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas