
Jambiekspose.com (Kota Jambi)- Polsek Kota Baru menangkap pelaku pembacokan yang terjadi pada pada hari selasa tanggal 23 November 2021 lalu. Sekitar 23:30 WIB di Jl. Lingkar Barat dalam terminal Bus Alam Barajo Kota Jambi. Sementara pelaku diringkus Polisi pada Kamis (10/2/22) dikawasan Thehok, Kota Jambi.
Melalui Konferensi Pers Kapolsek Kompol Dhadhag Anindito, SH, S. I. K, MH selaku Kapolsek Kota Baru mengatakan,”Motif Pembacokan Pelaku Karena Sakit Hati Dan Tidak Terima Kata Kata Kasar Korban yang hendak menantang nya duel” Katanya kepada awak media. Jum’at (11/2/22).
Kapolsek menyampaikan “Kronologi Kejadian pelaku DF dan Korban mengkonsumsi minuman keras dan dalam keadaan mabuk, pelaku tersinggung dengan kata kata korban yang menantang nya duel dengan kata kata yang kasar. Hingga terjadilah perkelahian yang menyebabkan korban bersimbah darah”

Akibat dari kejadian tersebut korban berinisial AZ mengalami luka berat. Sebuah luka terbuka di telinga kiri, sebuah luka terbuka di leher belakang kiri dan sebuah luka terbuka sebelah leher bawah sebelah kiri.
“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana hukuman diatas lima tahun” Pungkasnya.
(Indra jaya)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya