Kamis , Agustus 13 2026
Home / Berita Terkini / PERKARA TIPIKOR APBDes CITEMU, INI PERINTAH JAKSA AGUNG

PERKARA TIPIKOR APBDes CITEMU, INI PERINTAH JAKSA AGUNG


Jambiekspose.com ( Cirebon ) – Terkait penanganan perkara atas nama Tersangka “N” yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

yang menjadi perhatian publik, Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintahkan Kepala Kejaksaan.

Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21.

Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana (K.3.3.1)

( Red 002 )

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Danlanud Hang Nadim Batam Beserta Jajaran Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam

Batam — Jambiekspose.com. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Hang Nadim Batam, Letkol Pnb Indra …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas