Jumat , Mei 1 2026
Home / Berita Terkini / KAJATI JAMBI LANTIK WAKAJATI BESERTA 7 PEJABAT ESELON III

KAJATI JAMBI LANTIK WAKAJATI BESERTA 7 PEJABAT ESELON III

Jambieskpose.com ( Jambi ) – Kajati Jambi Sapta Subrata melantik Wakil Kejaksaan Tinggi dan 7 Pejabat Eselon III.(08/03)

Bambang Gunawan yang sebelumnya menjabat Wakajati Papua telah resmi dilantik menjadi Wakajati Jambi menggantikan Hermon Dekristo yang telah dilantik menjadi Karo Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Kejaksaan Agung Jakarta.

Selain jabatan Wakajati, sejumlah jabatan lain juga telah dilantik sesuai SK Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-171/C/02/2022,

Donny Haryono Setyawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serdang dilantik menggantikan Eko Adhyaksono.

Muhamad Ali Akbar, dilantik menjadi Asisten Pembinaan menggantikan Sri Heny Alamsari, yang dimutasi sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Yenita Sari, yang dilantik menjadi Kajari Tanjung Jabung Timur menggantikan Rachmad Surya Lubis yang juga ikut promosi menjadi pejabat Eselon III a sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.

Dinar Kripsiaji, dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tebo menggantikan Imran Yusuf yang mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Badung di Mengwi.

Marcello Bellah dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.Munawal Hadi dilantik sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi.

Bagus Priyonggo dilantik menjadi koordinator bidang pidsus pada Kejati Jambi.Diakhir acara para peserta undangan memberikan selamat pada pejabat yang telah dilantik.( Red 002)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas