
Jambiekspose.com (MUARO JAMBI) – Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi melakukan pers rilis mengungkap Kasus Penyalahgunaan BBM ilegal jenis Solar di wilayah hukum polres Muaro jambi.kegiatan dilaksanakan di mako polres Muaro Jambi. Rabu (06/04/22)
Dalam press release tersebut dihadiri langsung Dirreskrimsus polda jambi Christian Tory,Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Mulia Prianto,Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH yang diwakili Wakapolres Kompol Novrizal,Kasat reskrim dan jajaran lainnya.
Dalam sampaiannya Dirreskrimsus Polda Jambi Cristian Tory Menyampaikan Polda Jambi dan Jajaran Polres Muaro Jambi press release ungkap kasus penyalahgunaan BBM berjenis solar.
Dirreskrimsus polda jambi Christian Tory didampingi Wakapolres Kompol Novrizal mengatakan Ada 4 (empat) Kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di wilayah hukum polda jambi yang ditindak polres Muaro Jambi
Dari 4 kasus penyalahgunaan BBM tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ada pun Modus Operansi para pelaku membeli dan mengangkut minyak bersubsidi dengan memodifikasi tangki kendaraan roda empat lalu dijual lagi ke masyarakat dan perusahaan”kata Cristian Tory
Dan dari Pertamina nanti akan melakukan pemanggilan kepada saksi- saksi apabila terbukti akan diberi sanksi pencabutan ijin,dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muaro Jambi.(sabek)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya