
Jambiekspose.com (Kota Jambi)- Aksi brutal Geng Motor yang kerap terjadi di Kota Jambi, Pemkot Jambi mengambil langkah dengan mengeluarkan keputusan Walikota Jambi tentang penetapan darurat sosial terhadap aktivitas atau keberadaan kelompok kriminal bermotor di Kota Jambi.
Surat keputusan Walikota Jambi yang diterima pada Selasa (4/10/2022) malam, bernomor 356 tahun 2022 tentang Penetapan Darurat Sosial Terhadap Aktivitas atau Keberadaan Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi.
Di mana, dari hasil rapat dengan Kapolresta Jambi beserta Jajaran dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dipimpin oleh Walikota Jambi, pada 26 September 2022 lalu, memutuskan penetapan darurat sosial terhadap akitivitas atau keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di Kota Jambi.
Dengan dikeluarkannya surat tersebut, menimbang bahwa pada akhir akhir ini aktivitas dan keberadaan geng motor di Kota Jambi sudah di tahap meresahkan. Bahkan sudah menimbulkan korban jiwa dan harta benda. Sehingga perlu ditetapkan kondisi darurat agar penanganannya lebih maksimal oleh aparat yang berwenang.
Dalam surat tersebut memutuskan :
- Menetapkan Darurat Sosial Terhadap Aktivitas atau Keberadaan Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi.
- Penanganan darurat sosial sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan oleh Kepolisian dibantu oleh pihak Kejaksaan dan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait untuk dapat mengambil tindakan atau langkah yang diperlukan baik secara preventif maupun penegakan hukum secara Represif untuk mengatasi kondisi ini.
- Pembiayaan status darurat sosial tersebut menggunakan anggaran belanja tak terduga dari APBD Kota Jambi Tahun 2022.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kondisi darurat sosial.
(Indra jaya).
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya