
Jambiekspose.com (JAMBI) – Direktorat Narkoba Polda Jambi lakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu dan Ekstasi yang sudah dilakukan upaya penegakan hukum terhadap 9 Laporan Polisi dengan 10 tersangka pada selasa (18/10/2022).
Barang Bukti Narkoba yang dimusnahkan dari jenis Shabu sebanyak 2.239,7 Gram dengan memiliki nilai ekonomis sejumlah 6,8 Milyar dan sebanyak 273 butir Pil Ekstasi.

AKBP Mat Sanusi menjelaskan,”Barang Bukti Narkoba yang di musnahkan ini berasal dari 8 orang tersangka pengedar di Jambi dan luar Jambi yang berhasil di amankan selama periode bulan September-Agustus 2022. Para tersangka berhasil diamankan berdasarkan pengembangan informasi dan laporan dari masyarakat.
Sebelum dilakukan Pemusnahan Barang Bukti, Ditresnarkoba Polda Jambi di dampingi oleh Kajati Jambi Rosita dan Direktur LBH Jambi Rika Anggraini serta dari LBH Anugerah Keadilan Jambi Fikria melakukan pengujian terkait Barang Bukti Narkoba yang juga telah di periksa di Balai POM Palembang dan dinyatakan Positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.

Kombes Pol Thomas Panji Subandaru menyampaikan ” Kami akan selalu melakukan pemusnahan, penyelidikan dan penangkapan.Dan kasus ini siap di proses, di sidangkan di Pengadilan”, tegasnya.
(JUNA)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya