Selasa , Februari 10 2026
Home / Berita Terkini / Sosialisasi Program Pemutihan Samsat Kota Jambi Kecamatan Jelutung

Sosialisasi Program Pemutihan Samsat Kota Jambi Kecamatan Jelutung

Muhammad Ariansyah, S.IP, ME selaku Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Jambi

Jambiekspose.com (Kota Jambi)-Pemprov Jambi Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi bersama Jasa Raharja menggelar Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022, Bertempat di Aula Kantor Camat Jelutung Kota Jambi, Rabu (19/10/22).

Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 terus dilakukan. Salah satunya adalah sosialisasi yang dilakukan oleh BPKPD bekerjasama dengan Kecamatan Jelutung.

Sekcam Jelutung Fahruddin SE

Muhammad Ariansyah, S.IP, ME selaku kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Jambi mengatakan ” Berharap kepada masyarakat agar dapat menggunakan kesempatan ini, penguatan Peran RT dan Tokoh Pemuda diperlukan dalam memberitahukan Program ini kepada masyarakat yang ada disekitarnya” Ujarnya.

Camat Jelutung melalui Sekcam Fahruddin SE, mengatakan “Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022, Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, berharap kegiatan ini terus berjalan, agar masyarakat kita mengetahui tentang Sosialisasi ini” Ungkap nya.

Sosialisasi yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut hadir sebagai peserta, Camat, Lurah,RT, LPM, LAM dan Tokoh Pemuda se-Kecamatan Jelutung.

Exif_JPEG_420

Berikut Syarat dan Ketentuannya :

  1. Pembebasan Pokok Pajak (kendaraan yang mati 2 Tahun sampai 15 Tahun Keatas cukup bayar 2 Tahun).
  2. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
  3. Pembebasan denda SWDKLLI Tahun lalu, Tahun berjalan tetap dikutip denda.
  4. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-Il untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.
  5. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising).
  6. Pembebasan sanksi administratif BBNKB-1.
  7. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, Il dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Dokumen yang harus dibawa :

  • Untuk balik nama: (KTP asli, STNK asli, BPKB asli, Cek Fisik dan Kwitansi pembelian.
  • Untuk perpanjangan tahunan: (KTP asli dan STNK asli)

Berlaku mulai tanggal 19 September sampai dengan 19 Desember 2022.

(Indra jaya)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Rakyat Bayar Pajak untuk Beli Mobil Dinas, Oknum PNS BAWASLU Hancurkan untuk Urusan Pribadi, POLRESTA JAMBI Bilang: ‘Bukan Pidana’.

JAMBI, 09.02.2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi hari ini membuka tabir gelap penegakan hukum di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas