
Jambiekspose.com (Kota Jambi)- Upaya Penyelesaian Konflik yang terjadi di dua RT yang ada di Kelurahan Legok akhir-akhir ini sampai ke kantor camat, Kecamatan Danau Sipin, Rabu (28/12/2022).
Pertemuan antara warga RT 01 dan warga RT 33 sampai berita ini diturunkan belum ada titik terang dan kesepakatan, dilain pihak, Tuntutan tokoh masyarakat, minta kedua RT tersebut disatukan saja agar tidak terjadi konflik antar saudara di kedua belah pihak. Serta disatukan seperti zaman orang tua-tua dulu.
“Konflik disebabkan berawal dari Ketua RT 33 yang telah meninggal dunia, di gantikan istri nya tanpa dilakukan pemilihan oleh warga. Bahkan sampai saat ini SK Belum ada, Wakil bendahara dan sekertaris pun belum ada. Warga nya tidak sampai 20 kk. Dan lurah mengatakan benar, tetapi balik lagi mengatakan lebih dari 40 kepala keluarga” Jelas salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
Tokoh masyarakat atau tuo tengganai meminta agar Lurah turun langsung ke lapangan cek warga nya serta menghitung jumlah Kepala keluarga di RT 33 tersebut.
Lurah Legok Zulkarnain SE, berkeyakinan sampai saat ini, warga RT 33 Lebih dari 40 kepala keluarga. Dan sebenarnya menurut warga tidak sampai 20 kepala keluarga. Sementara, aturan pembentukan RT itu minimal nya 50 sampai 60 kepala keluarga.
Peran lurah sangat diperlukan dalam menengahi konflik yg ada. Berharap konflik ini bisa segera diselesaikan.
Saat di konfirmasi ke salah satu sumber tokoh masyarakat, ” Malah Lurah yang ngotot saat diajak warga untuk turun langsung ke lapangan atau cek fisik kepala keluarga, lurah malah menghindar, ada apa dengan lurah,” ucapnya.
Warga hanya menginginkan persatuan dan kesatuan antar warga. Tidak ada perpecahan antar warga karena banyak satu ikatan keluarga.
(Indra jaya)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya