
Jambiekspose.com (Jambi)- Satresnarkoba Polresta Jambi tak henti henti nya memburu dan melakukan tindakan penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.
Kali ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan Pelaku berinisial E (44), warga Jalan Kapten Patimura RT. 19 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Karena pelaku E (44) memiliki 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 1.02 (satu koma nol dua) gram. Dan dari tangan pelaku diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Hp Android.
Penangkapan bermula dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Lorong serumpun Jalan Kapten Patimura Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika.
Dengan berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan sekira pukul 19.30 wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, Kamis (9/2/2023).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang pelaku gunakan, dan pada saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut adalah milik dirinya sendiri yang didapat pelaku dengan cara membeli kepada L (Belum Tertangkap) di daerah Pucuk kota jambi, dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Jambi untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
(Indra jaya)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya