
Jambiekspose.com (Jambi)- Satresnarkoba Polresta Jambi tak henti-henti nya memburu dan melakukan tindakan penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.
Kali ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan Pelaku berinisial MS (48), warga Jalan Rd. Fattah RT. 07 Kel. Sijenjang Kec. Jambi Timur Kota Jambi.
Karena pelaku MS (48) memiliki 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berbagai ukuran dengan berat Bruto 2,09 gram. Dan dari tangan pelaku diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) pac plastik klip bening, 1 (satu) unit HP nokia warna biru, 1 (satu) buah sedotan untuk sendok shabu, 1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut Gatsby warna biru.
Penangkapan bermula dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Rd. Fattah RT. 07 Kel. Sijenjang Kec. Jambi Timur Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Dengan berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan sekira pukul 22.00 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, Rabu (5/4/2023).
Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 2,09 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut Gatsby warna biru yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.
Saat di interogasi diakui oleh MS (48) Adalah milik sendiri dan untuk dijual kembali kepada pembelinya. Pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli kepada E (narapidana di Lapas Jambi) dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (dua koma lima) Gie/Gram, dan sudah dijual oleh pelaku sebanyak kurang lebih 3 (tiga) Gie/Gram.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Jambi untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
(Indra jaya)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya