
Jambiekspose.com (Kota Jambi)- Pada tanggal 08-08-2023 media MMC (Multy Media Cyber) Korwil Jambi melaporkan permasalahan pencemaran nama baik atas nama Zul dan media MMC yang di unggah akun tik tok @Pelopor_Krimsus.
Pemilik akun Tik tok @Pelopor_Krimsus tersebut sudah dilaporkan ke Cyber Polda Jambi, dalam lapduan, kita sendiri sudah dua kali dipanggil oleh pihak penyidik cyber Polda Jambi, bahkan saksi kita pun sudah dimintai keterangan oleh pihak Polda Jambi.
Pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2023 Tim Kuasa Hukum yang bernama M. Muslim sekaligus ketua SWI Provinsi Jambi menghubungi pihak penyidik Polda Jambi bernama Dedek.
Dedek mengatakan “Kita sudah menyurati Dewan Pers di Jakarta dan jika mau berkomunikasi dengan dia akan kita berikan juga nomor kontaknya Bang”, jelasnya.
M. Muslim dari kantor hukum LBH EDDY MURDIONO ’80’ menimpali ” Izin Bang, yang dilaporkan dalam lapduan itu kan akun Tik Toknya, bukan profesi wartawan atau medianya, kenapa harus melibatkan Dewan Pers”, tanya Muslim kepada Penyidik.
Dalam hal ini dari pihak Polda Jambi belum memanggil pemilik akun Tik Tok atas nama @pelopor_krimsus. Apakah terdaftar akun Tik Tok@pelopor_krimsus ini di media beliau atau tidak jawab M. Muslim.
Penyidik menjawab “Dalam waktu dekat akan memintai keterangan dari pemilik akun tersebut”, tutupnya.
Sonia Bemzola
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya