
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Pengadilan Negeri Jambi melaksanakan aanmaning (teguran untuk melaksanakan putusan secara sukarela) terhadap perkara antara Anna Tania, Eddy Gunawan dan Henri Gunawan. Aanmaning berlangsung diruang mediasi PN Jambi. Jum’at (3/5/2024).
Pada kegiatan aanmaning tersebut, dihadiri oleh kedua belah pihak dan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jambi masih belum berhasil mendamaikan / menyelesaikan perkara antara Eddy Gunawan Alias Kimlay dan Henri Gunawan, Proses aanmaning perkara tersebut berjalan alot. Kedua belah pihak dipertemukan kembali untuk sama-sama memahami kembali tuntutan yang disampaikan namun masih belum ada kata sepakat.
Usai pelaksanaan aanmaning, Eddy Gunawan dihadapan Awak Media mengatakan “Hari ini kita di undang sama kakak perempuan saya Aamaning yang kelima dan hasil dari Aanmaning tidak ada kesepakatan, karena permintaan dari Hendri tidak masuk akal” ujarnya.
“Keputusan dari Mahkamah Agung sudah jelas cuma syarat dari Henri yang tidak bisa saya terima” lanjut Eddy.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan “Dari kehadiran nya juga (Henri Gunawan) tidak ada itikad baik. saya harap perkara ini nanti bisa terang benderang, biarlah pengadilan yang memutuskan membagikan caranya gimana saya tidak tau, Saya ikuti saja dulu, yang penting itu baik untuk saya dan kakak perempuan saya kalau dia menganggap tidak baik buat dia karena dia mau menguasai, itu saja” jelasnya.
“Saya rasa hari ini untuk Aanmaning gagal, gagal total” Tutup Eddy. (Tim/SnB)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya