Kamis , April 30 2026
Home / Daerah / Sekjen Pjs Sebut Kadis DLH-P Tebo Segera Pasang Segel Pembuangan Limbah PT S3A di Desa Mengupeh

Sekjen Pjs Sebut Kadis DLH-P Tebo Segera Pasang Segel Pembuangan Limbah PT S3A di Desa Mengupeh

 

JAMBIEKSPOSE.COM | TEBO — Terkait problem permasalahan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT S3A kesungai Batanghari yang berlokasi di desa mengupeh menjadi sorotan.

Sekjen DPC Pjs Pro Jurnalismedia siber kabupaten Tebo M. Halik meminta kepada pihak dinas lingkungan hidup DLH-P Kabupaten Tebo agar segera bertindak memasang segel tempat pembuangan limbah pabrik kelapa sawit tersebut.

Dari hasil pantauan tim investigasi dilapangan, sudah jelas ada dugaan tindakan melawan hukum terkait limbah itu. Jadi kalau untuk sangsinya sudah jelas apa lagi Sudah terbukti bersalah yang sudah mencemari lingkungan aliran sungai Batanghari katanya.

Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan; dan Page 2 2 g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tambah Sekjen, Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

  1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]
  2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut,atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Jadi kita berharap agar pihak dinas lingkungan hidup DLH-P Kabupaten Tebo segera bertindak, dan segel pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT S3A tersebut apa lagi jika hasil Lab dinyatakan Riel dan positif tuturnya. (Sonia Benzola)

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Skandal Transportir “Ghaib”: Mobil Tangki PT Elcifo Harmoni Bersama Diduga Pasok BBM Ilegal ke PETI Muara Cuban Tanpa Izin Migas

  JAMBIEKSPOSE.COM | SAROLANGUN – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyokong aktivitas Pertambangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas