
Jambiekspose.com ( Jambi ) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini diumumkan melalui Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2025 pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 10.12 WIB.
Dalam keputusan tersebut, pasangan Al Haris-Abdullah Sani berhasil memperoleh 1.092.823 suara atau 61,01% dari total suara sah dalam Pemilihan Serentak 2024.
Perolehan suara ini mengungguli pasangan calon lainnya, mengukuhkan mereka sebagai pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Ketua KPU Provinsi Jambi menyampaikan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi tonggak penting dalam keberlanjutan kepemimpinan di Provinsi Jambi.
Dengan ini, pasangan Al Haris dan Abdullah Sani secara resmi dinyatakan sebagai pemimpin terpilih yang akan mengemban amanah rakyat untuk lima tahun ke depan.
Penetapan ini menjadi akhir dari rangkaian panjang proses pemilihan gubernur yang berlangsung serentak pada tahun 2024.
KPU Provinsi Jambi berharap kepemimpinan Al Haris dan Abdullah Sani dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi masyarakat Jambi.
Pasangan Al Haris-Abdullah Sani dijadwalkan akan dilantik dalam waktu dekat sesuai dengan agenda yang ditetapkan pemerintah.
Dengan kemenangan ini, keduanya berkomitmen untuk menjalankan program-program unggulan yang telah mereka sampaikan selama masa kampanye. ( red )
Sumber jambiline
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya