
Jambiekspose.com (Jambi ) – Gabungan Advokat Muslim Indonesia (Gamis) Provinsi Jambi bereaksi keras atas pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas yang telah menganalogikan suara azan menggunakan toa atau pengeras suara di masjid dengan gonggongan anjing.
Gamis menilai, apa yang telah disampaikan oleh Menag tersebut sudah keterlaluan dan dianggap sebagai katagori melawan hukum.
“Selain melakukan somasi terhadap apa yang dinyatakannya (Menteri Agama, red), kami Selasa (01 Maret 2022) akan secara resmi menggugat Menteri Agama. Karna ini sudah katagori perbuatan melawan hukum,”tutur Ketua Gamis Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun, Sabtu (26/02/22).
Tidak hanya itu, para pengacara muslim di Jambi tersebut juga dengan lantang meminta Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mundur dari jabatannya.
“Kami berharap dengan somasi yang kami layangkan ini, kemudian gugatan yang kami layangkan ini bisa menggugah hati Presiden untuk mengganti Menteri Agama. Kami menganggap Menteri Agama adalah pembantu Presiden, artinya dia telah gagal melaksanakan tugasnya,”kata Ibnu Kholdun.
Ibnu Kholdun menuturkan, sesuai dengan undang-undang bahwa tugas Menteri Agama itu adalah menjaga kerukunan umat beragama, bukan malah membuat kegaduhan.
“Jadi saya pikir ini Presiden harus mempertimbangkan ya, untuk mengganti saudara Yaqut sebagai Menteri Agama RI,”tutupnya.( E002 )
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya