
Jambiekspose.com ( Jakarta ) – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran terbaru Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur tentang perjalanan dengan kereta api.( 09/03)
Ada beberapa penyesuaian aturan dalam surat tersebut, efektif berlaku per Rabu, 9 Maret 2022. Salah satunya yaitu KRL di wilayah aglomerasi, termasuk Jabodetabek, ditingkatkan kapasitasnya dari 45% menjadi 60%.
Dilansir dari Twitter @CommuterLine, peningkatan kapasitas juga ditandai dengan penumpang kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak.
Meski demikian, penumpang masih harus mengikuti aturan marka berdiri yang berlaku.
Selain peningkatan kapasitas, kini orang tua boleh membawa anak dibawah 5 tahun (balita) naik KRL di luar jam-jam sibuk, namun diimbau hanya untuk urusan penting saja demi kesehatan anak.
Untuk aturan lainnya tetap sama, penumpang masih wajib scan QR Code dengan PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin, dilarang berbicara langsung maupun melalui telepon selama di dalam kereta, serta patuhi protokol kesehatan.
( Gofar )
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya