
Jambiekspose.com (Kota Jambi)- Terperosoknya truk batu bara bermuatan, dengan No polisi BG 8014 KN pada kamis dini hari kurang lebih jam 02:00 WIB, tanggal 26 Januari 2023 di simpang kawat tepat di depan Masjid Nurul Ikhsan, traffic light Simpang Kawat, Jalan M. Yamin kelurahan Payolebar kota jambi.


Padahal, baru saja pada Rabu, 25 Januari 2023 malam tadi, belum 24 jam Wali Kota Jambi Syarif Fasha menerapkan aturan soal batu bara dilarang masuk Kota Jambi. Namun, masih saja ada sopir truk batubara yang bandel dan tidak mengindahkan aturan tersebut.
Kasat Pol PP, Dishub serta Tim Terpadu, trantib kecamatan, kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh pemuda kelurahan serta Dirlantas dari pagi tadi sudah berada di Lokasi kejadian.

“Saat ini masih dalam proses evakuasi pemindahan batu bara ke truk lainnya. selanjutnya supir dan truk akan kita tahan dulu di Damkar” Ucap Mustari ME Kasat Pol PP.
Saat disinggung terkait dengan sanksi denda Rp 50 juta terhadap angkutan batubara tersebut” Nanti yang menentukan hal itu adalah pihak penyidik dan pengadilan” tegasnya.
Lurah Payolebar Nilawati SE, saat dikonfirmasi di lokasi kejadian mengatakan Sangat menyesalkan dengan mobil angkutan batu bara yang melewati Jalan M. Yamin kelurahan Payolebar ini.
“Dan mulai malam ini, untuk Kegiatan siskamling tidak hanya menjaga keamanan lingkungan tapi juga di tekankan untuk pengawasan mobil batu bara yang melewati jalan lingkungan dalam kelurahan Payolebar kedepannya akan lebih di tingkatkan lagi yang tentunya ikut diawasi dengan pihak terkait” Ujarnya.
sehubungan dengan proses evakuasi dengan menggunakan alat berat, mengakibatkan rusaknya drainase.
(Indra jaya)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya