
Jambiekspose.com | JAMBI — Sidang tuntutan Eddy Gunawan dan Benny kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dimana Eddy dan Benny masing-masing dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selasa, (19/3/2024).
Kuasa hukum Eddy Gunawan, Muhammad Randhy SH mengatakan “Seharusnya klien kita harus di tuntut bebas karna memang sesuai fakta di ungkap di persidangan klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum. Tidak ada pemukulan. Dengan alat bukti hard disk yang tidak sama dengan ~merk~ decoder, penyerahan alat bukti dan vidio yang direkam dengan handphone dan banyak kejanggalan dalam kasus ini” ungkapnya.

Muhammad Randhy SH, akan melakukan pembelaan (pledoi) Terhadap kliennya, “Kita akan kita ungkapkan semua fakta terungkap di persidangan karna banyak kejanggalan karna waktu itu kami sudah pernah meminta menghadirkan ahli forensik dan saksi verbal tapi tidak di hadirkan oleh jaksa, Sudah bersurat tapi tak kunjung di hadirkan” ujarnya.
Di duga adanya pertikaian antara Eddy Gunawan ini sengaja di cari kesalahan Eddy Gunawan dengan mengarang cerita kalau Eddy Gunawan telah melakukan pemukulan terhadap Benny. Tidak itu saja, terkuak sudah fakta saat terjadinya pertikaian Eddy Gunawan dan benny adalah adalah soal bengkel yang telah di diamanahkan oleh orang tua Eddy Gunawan kepada dirinya dengan paksa telah di ambil alih oleh adik kandungnya Henri Gunawan secara diam diam.yang ingin menguasai harta peninggalan almarhum orang tuanya seorang diri. Tak hanya itu pak Eddy Gunawan ingin masuk kedalam rumah peninggalan almarhum orang tuanya saja susah.
Sempat terjadi perkumpulan keluarga kalau bengkel itu di serahkan untuk mengurusnya yaitu Eddy Gunawan akhirnya terjadi perselisihan maka bengkel itu menjadi sengketa dan di tutup dan di segel ternyata bengkel itu buka secara diam-diam.

Ingin membuktikannya kebenarannya Eddy Gunawan pergi kesana ternyata benar bengkel itu telah di buka oleh adik kandung Eddy Gunawan yaitu Henri Gunawan. Eddy Gunawan menanyakan kenapa bengkel ini di buka kan masalah belum selesai ujar Eddy Gunawan kepada salah satu staf di sana.
Tapi disitu ternyata ada Benny, Benny ini adalah kakak kandung dari istri Hendri Gunawan yaitu Adik kandung dari Eddy Gunawan terjadilah cekcok mulut dan pertikaian.
Barang bukti yang di bawa ke persidangan yang di serahkan langsung dengan benny ke pihak kepolisian berbentuk rekaman cctv yang telah di rekam ulang dengan handphone setelah 1 bulan setelah pertikaian itu terjadi baru di serahkan ke pihak kepolisian tetapi tidak dengan hard disk yang asli dan yang sama dengan alat CCTV tersebut.
Karena vidio yang sudah di edit dan di rekayasa, Serta hard disk yang diperintahkan Benny ke Eleven untuk di reset dan Decoder yang harusnya disita, malah di antar oleh Yenny setelah 2 bulan lamanya setelah kejadian.
“Saya akan tetap berusaha untuk membuktikan kalau saya tidak bersalah dan benar benar ingin keadilan di tegakan” ujar Eddy Gunawan kepada awak media.
Sonia Benzola
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya