
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Batubara adalah batuan organik sumber bahan bakar yang jumlahnya melimpah serta relatif murah ditambang dan diubah menjadi energi.
Menambang batubara bisa berguna untuk kemajuan ekonomi suatu negara, namun proses ini juga punya dampak buruk untuk kesehatan dan lingkungan.
Pada dasarnya industri pertambangan menghasilkan metal dan metaloid dalam konsentrasi tinggi yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
Belum usai persoalan Jalan Simpang Durian Luncuk – Jangga Baru yang mengalami longsor akibat aktivitas pertambangan batubara yang mengancam nasib warga 5 Dusun di Kecamatan Bathin XXlV.

Persoalan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan juga membuat sebagian warga di Desa Durian Luncuk merasa khawatir.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa orang warga yang berdomisili diseputaran pertambangan di Desa Durian Luncuk menyebut sumber air mereka juga terdampak akibat aktivitas tambang batubara.
Warga sekitar mengakui ada beberapa sumur yang menjadi sumber air bagi kehidupan mereka sangat terdampak hingga sumber air tersebut tidak dapat digunakan lagi.
“Sudah dua sumur warga yang terdampak signifikan. Air yang menggenang sudah meluas ke mana mana” imbuh seorang warga Desa Durian Luncuk belum lama ini.
Sementara itu warga berharap kepada pihak perusahaan tambang batubara dan Pemerintah Kabupaten Batanghari agar dapat menyelesaikan perbaikan jalan yang mengalami longsor.
Serta mengambil langkah tepat untuk mengatasi permasalah genangan air yang mulai meluber hingga ke lingkungan hidup warga yang terdampak di Desa Durian Luncuk.
“Kami mohon kepada semua pihak,untuk memperbaiki jalan yang semestinya, dan saluran sungai yang tertutup supaya normalisasi kembali, agar warga tidak terganggu” ungkap warga yang meminta agar namanya tidak disebutkan.
Kendati demikian, salah satu pihak perusahaan pertambangan batubara di Desa Durian Luncuk telah membuatkan sumber air yang baru dengan menggunakan excavator untuk mengganti sumber air milik warga yang terdampak.
Perlu diketahui salah satu efek negatif pertambangan batubara pada lingkungan yakni mempengaruhi perairan di permukaan atau bawah tanah. Dikutip dari berbagai sumber aktivitas pertambangan yang menghasilkan banyak bahan kimia bisa meracuni perairan.
Indonesia diketahui baru saja mengeluarkan fly ash dan bottom ash dari kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Masyarakat perlu mengetahui secara detail kerusakan lingkungan yang terjadi dan seberapa besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut.
Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya kerugian lingkungan antara lain durasi waktu pencemaran, volume polutan, dan status lahan yang rusak.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur penghitungan kerugian dari aspek lingkungan yang menjadi dasar perhitungan kerugian oleh ahli yang ditunjuk oleh pejabat lingkungan hidup pusat atau daerah. (Tim/ind)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya