
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Dalam rangka memenuhi persyaratan kontestasi pemilihan kepala desa, KUADI diduga kuat telah memalsukan nama aslinya, tempat lahir dan tanggal lahir, serta nama ayah kandungnya pada dokumen ijazah SD miliknya sendiri.
Saat tim investigasi menjumpai Pak Said Ismail selaku Kepala Sekolah, dalam keterangannya beliau mengatakan bahwa “Pada tahun 2017 Sdr. Kuadi mendatanginya meminta legalisir ijazah SD dan surat rekomendasi untuk membuat duplikat ijazah SD-nya,” terangnya.
Setelah dilakukan pengecekan pada buku arsip pencatatan ijazah, ternyata nama asli, tempat dan tanggal lahir, serta nama ayahnya tidak sesuai dengan buku catatan pengambilan ijazah.
Diketahui data yang benar adalah atas nama WADI, lahir di Jawa Tengah tanggal 10 April 1976, nama ayah Subuh, nomor induk 159 dan tahun ajaran 1989.
“Fotokopi ijazah yang diberikan kepada saya tertera namanya adalah KUADI, lahir di Rantau Rasau tanggal 8 Mei 1975, nama orang tua SUBUH sama, nomor induk 159 sama, tahun ajaran 1989 sama dan SD Negeri Nomor 23/V Rantau Rasau juga sama,” ungkapnya lagi.
Dikarenakan Pak SAID ISMAIL menjabat sebagai Kepala Sekolah saat itu, maka WADI di ajak ke kantor Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur untuk bertemu dengan Pak Kadis.
Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan PERI MONJONI Pak Said Ismail mengatakan “Tidak berani memberikan rekomendasi kepada WADI untuk melengkapi persyaratan maju pencalonan Kepala Desa,” makanya di tahun 2017 WADI (KUADI) tidak bisa mencalonkan diri untuk maju dalam Pilkades.
Berikutnya Tim investigasi menjumpai Pak ALI AHMAD, tempat Wadi mendapatkan ijin penyelenggaraan paket B dan paket C, yang persyaratannya harus mempunyai ijazah SD.
Menurut keterangan Pak ALI AHMAD nama yang tercantum di paket B dan C adalah KUADI. Kemudian ijazah paket B dan C beliau dipergunakan sebagai syarat menjadi aparatur desa yaitu Ketua BPD pada tahun 2016 sampai 2022.
Selanjutnya pada tahun 2022 WADI (KUADI) ikut maju dalam pencalonan Pilkades dan beliau terpilih menjadi Kepala Desa Rantau Rasau Desa, dan menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan “WADI (KUADI) mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam memenuhi syarat administrasi pencalonan dirinya.
Tim investigasi berupaya mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, namun Pak Kadisdik tidak bisa ditemui, di telpon tidak diangkat, di WA pun hanya dibaca tapi tidak dibalas.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah sangat terang dan nyata bahwa Kepala Desa WADI (KUADI) telah diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah dan telah menggunakan ijazah tersebut saat pencalonan anggota BPD tahun 2016 dan Pilkades tahun 2022. (Tim/ind)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya