
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Pendi terhadap dua tergugat, yakni Acok alias Budi Harjo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, ditunda.
Penundaan sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (25/6/2025) itu dikarenakan majelis hakim menjadwalkan agenda pemeriksaan setempat (PS) untuk melihat langsung lokasi objek sengketa.
“Sidang ditunda karena majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan setempat (PS) untuk melihat langsung lokasi yang menjadi objek perkara,” kata kuasa hukum Pendi, Unggul Garfli, kepada awak media usai persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jambi.
Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran turut menyeret lembaga negara, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai salah satu pihak tergugat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak tergugat terkait gugatan tersebut.
TIM | IND
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya