Minggu , September 6 2026
Home / Berita Terkini / AMUK Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Merangin: Rp104 Juta Anggaran Bermasalah

AMUK Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Merangin: Rp104 Juta Anggaran Bermasalah

 

JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Suasana di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu pagi (1/10/2025) tampak ramai. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai, menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024.

Aksi ini dilakukan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya indikasi kerugian negara akibat praktik penggelembungan biaya dan pengadaan fiktif. Massa menilai temuan tersebut bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat dua persoalan utama:

  1. Kelebihan bayar ongkos kirim hingga Rp92,64 juta, karena pencatatan biaya tidak sesuai invoice.
  2. Dua paket pengadaan fiktif senilai Rp11,75 juta, yang tetap dicairkan meski barang tidak pernah ada.

 

Modus yang terungkap memperlihatkan adanya manipulasi sistematis: mulai dari pencatatan biaya yang dibengkakkan hingga pencairan anggaran untuk pengadaan yang tidak pernah terealisasi.

Meski sebagian dana telah dikembalikan pasca-audit, hal itu dinilai tidak menghapus adanya perbuatan melawan hukum. AMUK menegaskan, “uang yang dikembalikan setelah ketahuan bukan berarti menghapus tindak pidana korupsi.”

 

 

Kecurigaan Publik: Pengawasan Lemah atau Pembiaran?

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:

  • Bagaimana mungkin anggaran cair tanpa barang?
  • Apa fungsi pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)?
  • Apakah Kepala Dinas Kesehatan benar-benar tidak mengetahui, atau justru sengaja menutup mata?
  • Jika sistem e-Katalog saja bisa dimanipulasi, apakah proyek kesehatan lainnya juga rawan diselewengkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran kesehatan di Kabupaten Merangin.

Koordinator Lapangan AMUK, Agusti Randa, dalam orasinya menegaskan bahwa temuan BPK harus segera ditindaklanjuti secara hukum.

“Kesehatan adalah sektor vital yang menyangkut nyawa masyarakat. Jika anggarannya dimainkan, maka rakyatlah yang jadi korban. Kami menolak alasan teknis, karena jelas-jelas ada mark-up dan pengadaan fiktif. Unsur korupsi terpenuhi,” tegas Agusti.

Ia menambahkan, meski dana dikembalikan, hukum tidak bisa berhenti di situ.

“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jelas mengatur: ada perbuatan melawan hukum, ada pihak yang diuntungkan, dan ada kerugian negara. Ini harus diproses pidana. Tidak ada alasan untuk membiarkan,” ujarnya lagi.

Massa aksi merujuk pada regulasi yang memperkuat dugaan pidana korupsi, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: korupsi jika ada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau orang lain dan merugikan negara. Ancaman: penjara 4 tahun–seumur hidup, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
  • Pasal 3 UU Tipikor: korupsi karena penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Ancaman: penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
  • Pasal 20 UU 15/2004: temuan BPK wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari. Jika tidak, kasus diserahkan ke aparat penegak hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, AMUK menyampaikan tiga poin desakan:

  1. Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Merangin serta pihak terkait.
  2. Membentuk tim audit investigasi independen untuk menelusuri indikasi penyimpangan lain.
  3. Melanjutkan proses pidana sesuai UU Tipikor jika terbukti ada kerugian negara.

Aksi yang berlangsung tertib hingga siang hari itu ditutup dengan penyerahan dokumen laporan resmi dari AMUK kepada Kejati Jambi. Laporan tersebut memuat temuan BPK, uraian kerugian negara, kronologi kasus, hingga dasar hukum yang relevan.

Agusti Randa menegaskan AMUK akan terus mengawal kasus ini.

“Kami akan awasi sampai proses hukum berjalan. Jangan sampai kasus ini berhenti di meja administrasi. Jika Kejati tidak bertindak, berarti membiarkan praktik korupsi terus berlangsung di sektor kesehatan,” pungkasnya.

Aksi damai ini berjalan kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Meski berlangsung dengan suara lantang, aksi selesai tanpa insiden, meninggalkan pesan jelas: masyarakat menuntut keadilan, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas atas penyimpangan anggaran kesehatan.

TIM |IND

 

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas