Sabtu , Mei 16 2026
Home / Berita Terkini / TPI Nipah Panjang Jadi “Rumah Hantu”, Ketua GAB: Ini Skandal Penelantaran Aset Negara, Siap-Siap Kami Seret ke Ranah Hukum!

TPI Nipah Panjang Jadi “Rumah Hantu”, Ketua GAB: Ini Skandal Penelantaran Aset Negara, Siap-Siap Kami Seret ke Ranah Hukum!

TANJUNG JABUNG TIMUR – Pemandangan miris menyambut siapa saja yang datang ke lokasi Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kelurahan Nipah Panjang I. Fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat miliaran rupiah—mulai dari pabrik es, cold storage, hingga gedung kantor—kini lebih mirip “kota mati” yang dikepung semak belukar. Kondisinya “hidup enggan, mati tak mau”.

Kasus mangkraknya aset vital ini memantik amarah Gerakan Anak Bangsa (GAB) Peduli. Ketua GAB, Syaiful Iskandar, dengan lantang menyebut kondisi ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan secara sadar oleh pejabat terkait.

“Pejabat Tidur, Aset Hancur”

Dalam inspeksinya, Syaiful menyoroti ketiadaan aktivitas pegawai di kantor TPI. Padahal, status mereka digaji oleh negara untuk melayani nelayan.

“Ini aneh bin ajaib. Gedungnya megah, fasilitas lengkap, tapi isinya kosong melompong. Kantor TPI sering tidak ada orang, pintu terkunci, dermaga yang harusnya untuk ikan malah jadi tempat bongkar sawit. Lalu kemana anggaran operasional dan pemeliharaan selama belasan tahun ini lari? Jangan sampai rakyat berpikir pejabatnya makan gaji buta,” tegas Syaiful dengan nada tinggi, Senin (02/02/2026).

Ancaman Hukum: Jerat PP Nomor 28 Tahun 2020

Syaiful menegaskan, GAB tidak main-main dalam menyoroti kasus ini. Berdasarkan kajian hukum yang mendalam, pembiaran TPI Nipah Panjang melanggar aturan keras negara.

“Para pejabat di Dinas Perikanan dan Pemkab Tanjabtim harus buka mata dan baca aturan. Ini pelanggaran telak terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” ujar Syaiful.

Ia merinci, dalam aturan tersebut, Pengguna Barang (Kepala Dinas) WAJIB melakukan pengamanan dan pemeliharaan fisik aset.

“Membiarkan aset negara ditumbuhi semak belukar dan rusak parah itu melanggar kewajiban hukum. Jika aset ini tercatat punya nilai miliaran tapi faktanya nol manfaat (Total Loss), ini pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dugaan Kerugian Keuangan Negara. Ingat, membiarkan aset hancur itu sama jahatnya dengan maling uang rakyat!” ancamnya.

Ultimatum GAB: Perbaiki atau Kami Laporkan!

Kondisi TPI yang tak terurus membuat nelayan Nipah Panjang menjerit dalam diam. Perumahan nelayan yang dibangun jauh dari lokasi TPI juga menjadi bukti perencanaan yang asal-asalan alias “proyek kejar tayang”.

Menutup pernyataannya, Syaiful Iskandar memberikan ultimatum keras.

“Kami dari GAB Peduli memberikan peringatan keras. Jika dalam waktu dekat tidak ada pergerakan atau kejelasan fungsi dari TPI ini, kami akan bawa data lengkap ini ke Ombudsman dan Kejaksaan. Jangan biarkan nelayan susah sementara aset miliaran jadi sarang hantu,” pungkas Syaiful.

 

Penulis: Andrew Sihite – Kang Maman

Narasumber: Syaiful Iskandar (Ketua GAB Peduli)

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas