
Merangin — jambiekspose.com. Di Zaman sekarang ini masih ada di temukan pekerjaan yang di laksanakan tanpa Ada nya papan informasi dalam penyampain ke publik. Kamis,(10/9/2020).
Telah di tuangkan dalam Undang-udang no 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi,dari anggaran pemerintah yaitu: Dalam hal ini Dana alokasi Khusus (DAK) Untuk pembangunan yang di perkirakan melalui papan Informasi,agar Ada keterbukaan ke publik.
Namun pada kenyataan nya Undang-undang tersebut tidak dapat di terapkan Di dalam pekerjaan ini seperti siluman,karna anggaran tersebut tidak dapat di ketahui berapa besar anggaran nya.
Pada saat awak media jambiekspose.com mencoba menghubungi melalui telepon seluler kepala sekolah SMA 9 Merangin(Madras Jangkat) Untuk kompermasi. Beliau mengatakan diri nya sedang tidak Ada berada di sekolah.
Selanjutnya untuk memperjelas,awak media jambiekspose mencoba mendatangi lokasi SMA 9 Merangin,kami mempertanyakan kepada pekerja yang Ada di lokasi,namun diri nya mengatakan tidak tau sama sekali Terkait tidak terpasang nya papan informasi tersebut Ungkap pekerja.(Irwanto)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya