
SungaiPenuh/ jambiekspose.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungai Penuh dibantu anggota Polres Kerinci melakukan penjemputan paksa terhadap Nasrun, kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Sungai Penuh yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (18/1/2021).
Untuk diketahui, Kadis Perkim Kota Sungai penuh, Nasrun dan Bendahara, Lusi Afrianti sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi anggaran Dinas Perkim tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Penetapan tersangka dilakukan pada, Rabu (22/7) yang lalu, dengan surat perintah penyidikan nomor print : 519/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Nasrun. Dan surat perintah penyidikan nomor print ; 520/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Lusi Afrianti.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) kejaksaan tinggi (kejati) jambi menyebut Lusi Afrianti telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 110 juta.
” Terhadap kerugian negara sudah ada tindakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 110 juta oleh ex. Bendahara perkim ” ujar lexy, Senin (18/1).
Kedua tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.
( red 007 )
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya