Foto Inro, Kepala Balai KSDA Jambi Buka FGD Kajian Kapasitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perburuan Dan Perdagangan Satwa Liar
Jambi, Jambiekspose.com- -sebagaimana diketahui bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perburuan dan Perdagangan satwa liar di Indonesia telah semakin kuat dilakukan.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Kepala Balai BKSDA Provinsi Jambi, Rahmad Saleh. S.Hut. MSI “FGD kajian kapasitas penegakan hukum tindakan hukum perburuan dan Perdagangan satwa liar Selasa(08/10/2018) Hotel Odua Weston Jambi.
Turut mendampingi Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Genman saya. Hasibuan serta fasilitator, Darmawan Lismanto.
Dikatakan oleh Rahman Saleh, dalam rangka mengatasi kelemahan dan memperkuat kapasitas penegakan hukum tindak pidana perburuan dan Perdagangan satwa liar liar untuk itulah diadakan forum Discussion grup (FGD).
“FGD ini merupakan kegiatan dari Sumatera Tiger Project yang didukung dari skema pendanaan GEF melalui lembaga UNDP, yang dikelola secara langsung oleh Direktorat konservasi keanekaragaman hayati (KKH), KLHK fokus pada pelestarian harimau Sumatera dan pemulihan habitatnya, “jelasnya.
Di sini juga dilihat kelemahan sebagai persoalan yang perlu ditangani dengan melakukan kegiatan kajian kapasitas penegakan hukum tindakan pidana perburuan dan Perdagangan satwa liar.
Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kapasitas penegakan hukum baik dari sisi tata kelola maupun kebijakan.
“FGD ini juga dilakukan untuk melakukan berupa konservasi bahwa bangsa Indonesia masih menjaga amanah dalam melakukan perlindungan terhadap satwa-satwa liar dari perburuan, “imbuhnya.
Kedua, dalam FGD para peserta harus memfokuskan ada beberapa poin, termasuk SDM, penegakan hukum tindak pidana, perburuan dan Perdagangan satwa liar dari pembahasan FGD berarti ini sudah sangat komplek.
“poin pertama, SDM, apakah SDM ini merupakan salah satu adanya akar permasalahan, gimana dengan kemampuan, kapasitas serta keterampilannya, jangan insentif yang kurang jadi bermalas-malasan, kedua, penegakan hukum tindak pidana, ini juga dilihat akan dimana letak tata kelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketiga mengenai satwa liar juga dilihat dengan habitat , dan di Jambi sudah terjadi berupa perdagangan satwa liar, “tegasnya.
Secara Nasional perdagangan satwa liar sudah masuk dalam kelas nomor 2(dua) atau 3(tiga), secara internasional perdagangan satwa liar ini masuk dalam nomor 3(tiga) atau 4(empat). Karena ini sudah terkait dalam nilai ekonomis yang sangat tinggi serta peminat sudah mulai banyak.
Peserta yang mengikuti kegiatan FGD kajian kapasitas penegakan hukum tindak pidana perburuan dan Perdagangan satwa liar ada sebanyak 20 orang terdiri dari Direktur pencegahan dan pengamanan hutan, Ditjen gandum, KLHK, Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan, Ditjen KSDAE, KLHK, Kepala KSDA Jambi, Ditjen KSDAE, KLHK, Kasi wilayah III, Balai TN Bukit tiga puluh, Ditjen KSDAE, KLHK, Kasi wilayah Palembang, Balai PPHLHK Sumatera, Ditjen gakkkum, KLHK, Kasi wilayah jambi, Balai PPHLHK Sumatera, Ditjen gakkum, KLHK, PPK proyek GEF UNDP Tiger berbak sembilang, PIU Proyek GEF UNDP Tiger lanskap berbak sembilang, ZSL, FZS.(Inro)