Jumat , Februari 14 2025
Home / Daerah / Kota Jambi / Asisten III Provinsi Jambi Buka Rakor Validasi Penyelesaian Sertifikat Transmigrasi

Asisten III Provinsi Jambi Buka Rakor Validasi Penyelesaian Sertifikat Transmigrasi

Jambi — Jambiekspose. Penyelenggaraan transmigrasi yang memberikan kontribusi terhadap produksi pangan nasional, membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, masih mengalami beberapa persoalan di bidang sertifikasi lahan.

Hal ini ditandai dengan dibukanya kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Validasi Penyelesaian Sertifikat Transmigrasi oleh Asisten III bidang administrasi umum Provinsi Jambi, H. Syaifuddin Kamis (19/10) Hotel Luminor.
Turut mendampingi Kadis Nakertrans Provinsi Jambi, Muhammad Fauzi,  Kabid transmigrasi, bahri, narasumber Kementerian  Nakertrans RI, Sinulingga.

Dikatakan Syaifuddin, penyiapan lahan tahapan yang sangat penting dalam pembangunan transmigrasi  terutama SDM dalam hal ini transmigran, di daerah transmigrasi.

“Selain itu pesatnya perkembangan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan lahan menghendaki pemerintah berhadapan dengan tantangan semakin sulti mendapatkan lahan, sehingga berpotensi menimbulkan perebutan lahan antar berbagai pihak, sektor, termasuk transmigrasi itu sendiri, “jelasnya.

Karenanya, dalam rangka mencari solusi permasalahan pertanahan dimasa yang akan datang, kita perlu memfokuskan perhatian kepada hal-hal seperti; tunggakan sertifikat hak milik atas nama transmigran, tunggakan sertifikat hak pengelolaan (HPL), lokasi transmigrasi berada di kawasan hutan, termasuk tumpang tindih dengan lahan perkebunan, serta tuntutan transmigran atas kekurangan lahan.

Dengan begitu segera dicarikan solusi serta mencegah timbulanya permasalahan baru, karenanya Rakor Konsultasi dan Validasi Data Pertanahan Transmigrasi saat ini terjadi peningkatan jalinan hubungan kerja sama dan keterpaduan program,  serta menghasilkan suatu terobosan dan alternatif penyelesaian permasalahan.

Ditambahkan Muhammad Fauzi, tujuan dilaksanakannya Rakor ini adalah: Meningkatkan koordinasi dan kerjasama aparatur Pemerintah pada lintas sektor terkait untuk lebih meningkatkan keserasian, kelancaran, efisiensi dan efektivitas serta keterpaduan pelaksanaan tugas pemerintah, sehingga terciptanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta lintas sektor lainnya.

Terhimpunnya data dan informasi tentang kondisi penanganan pertanahan di lokasi transmigrasi serta Terinventarisasinya berbagai permasalahan terkait dengan pertanahan/lahan transmigrasi yang dihadapi Pemerintah Provinsi Jambi.
“termasuk menyamakan akan satu persepsi atas permasalahan yang ada transmigrasi, untuk itu dalam Rakor semua lini harus diikut serta termasuk dari BPN Provinsi Jambi dan Dinas Kehutanan,”terangnya.

Penyelenggaraan program transmigrasi di Provinsi Jambi sudah berlangsung 50 tahun, selama kurun waktu tersebut sudah cukup banyak kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pertumbuhan dari kontribusi tersebut, pertama, mendukung ketahanan pangan dan ekspor non migas melalui penambahan luas areal pertanian dan perkebunan, kedua, menciptakan lapangan kerja untuk petani transmigrasi, ketiga, membuka keterisolasian daerah dengan membangun prasarana permukiman, keempat, memukimkan kembali perambah hutan asal Tks sebanyak 3460 KK atau 15.958 jiwa dan suku anak dalam di desa bukit suban, kelima, mendorong perkembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru, keenam,  mendukung pemekaran kecamatan dan kabupaten.

“akan tetapi disamping keberhasilan yang telah dicapai tidak boleh menutup mata atas kekurangan yang ada ditandai dengan munculnya persoalan pertanahan, “imbuhnya.
Dari data dinas Nakertrans Provinsi Jambi saat ini, bahwa beban sertifikat yang belum terselesaikan ada sebanyak 9905 persil.
“yang terdiri dari Kabupaten Tanjabtim ada 399 persil, Muaro Jambi ada sebanyak 1250 persil, Batanghari 45 persil, Tebo 300 persil,  Bungo 3544 persil,  Merangin 1269, sarolangun 2498 persil dan Kabupaten Kerinci 600 persil, “urainya.
Untuk itulah dari Rakor ini nantinya akan mendapatkan satu kesimpulan dalam menyelesaikan sertifikat transmigrasi atas validasi data pertanahan transmigrasi HPL dan penyelesaian SHM, dapat mengetahui informasi permasalahan pertanahan pada setiap lokasi UPT atau ex-UPT.

Penulis : Inro

Editor : k20

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polda Jambi Terus Jaga Situasi Kondusif, Kombes Pol. Mulia Prianto : Tindak Tegas Setiap Bentuk Pelanggaran Hukum

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Polda Jambi menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi geng …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas