Jambi — Jambiekspose. Setiap orang asing yang tinggal di Wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu, diwajibkan memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kelas I Provinsi Jambi, Erna Yunanti Murni Rabu(25/10) Hotel Grand.
Turut mendampingi Tenta Pradjasa, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Tessar Bayu Setyiaji, Kasi ITAS Direktorat ijin tinggal keimigrasian Kemenkumham RI.
Dikatakan Erna Yunanti Murni, Salah satu bentuk dokumen perjalanan tersebut adalah Izin Tinggal, yang dapat didapatkan dari layanan Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Tinggal Terbatas/ Tetap bagi subyek Perkawinan Campur, atau Alih Status Izin Tinggal.
“Aplikasi Permohonan Izin Tinggal Online merupakan aplikasi yang diperuntukan bagi Orang Asing yang ingin mengajukan permohonan atas Izin Tinggal tersebut diatas,”jelasnya.
Data-data yang diisi oleh Orang Asing pada aplikasi permohonan Izin Tinggal Online ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pemberian keputusan oleh Direktorat Jendral Imigrasi.
Untuk Informasi umum dan persyaratan dari masing-masing layanan izin tinggal, dapat dilihat di situs www.imigrasi.go.
Sosialisasi pendaftaran permohonan ijin tinggal keimigrasian secara online dan pembayaran PNBP ijin tinggal keimigrasian
“serta untuk penyelesaian administrasi serta syarat yang dibutuhkan atas kelengkapan paling cuma 3 hari, “terangnya.
Jadi pemerintah telah memberikan adanya kemudahan bagi WNA maupun WNI yang sudah lama tinggal di luar Indonesia bisa mendapatkan atas pendaftaran ijin tinggal sementara melalui jalur online.
Penulis : Inro
Editor : k20