Jambi — Jambiekspose.com. Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jambi Tiartra Sebayang secara simbolis menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2018.
Berdasarkan keterangan pers rilis dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Jambi, penyerahan tersebut ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan 11 Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi. Kegiatan dilaksanakan di aula KPPN di kawasan komplek Perkantoran Gubernur Jambi, Telanaipura Kota Jambi, Selasa (19/12/2017).
Acara ini merupakan lanjutan kegiatan penyerahan DIPA tahun 2018 yang sebelumnya telah diserahkan secara simbolis kepada Menteri/Ketua Lembaga oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini juga menandakan dimulainya proses pelaksanaan undang-undang nomor 15 tahun 2017 tentang APBN tahun 2018.
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN, sekaligus sebagai dokumen pendukung akuntansi pemerintah.
Penyerahan DIPA tahun ini dilaksanakan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah lebih cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dalam APBN tahun 2018 pendapatan negara ditetapkan sekitar Rp 1.894,7 triliun dan belanja negara sekitar Rp 2.220,7 triliun. Dari belanja negara tersebut DIPA yang diserahkan oleh Presiden kepada 87 Kementerian/Lembaga berjumlah 21.655 DIPA senilai Rp 847, 4 triliun atau 446 DIPA persen.
Sementara itu DIPA dana transfer ke daerah dan Dana Desa sebesar Rp 766, 2 triliun atau 34,5 persen dan bagian anggaran bendahara umum negara sebesar Rp 607, 1 triliun atau 20 persen.
Alokasi belanja K/L difokuskan menandai program prioritas pembangunan, terutama infrastruktur dan konektivitas peningkatan kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial KIP, KIS dan PKH serta memperkuat pertahanan dan keamanan untuk mendukung stabilitas.
Termasuk dalam prioritas adalah pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari belanja negara yang harus dikelola secara efisien dan efektif dengan target yang tepat.
Selanjutnya alokasi dana DIPA di Provinsi Jambi tahun 2018 ini adalah Rp 6, 442 triliun yang terdistribusikan dalam 480 DIPA satuan kerja yang tersebar pada berbagai jenis kewenangan, yaitu kantor pusat (KP) Rp 1,664 triliun. Kantor Daerah (KD) Rp 4,47 1 triliun, dekonsentrasi Rp 136 miliar dan tugas pembantuan Rp 171 miliar.
Dibandingkan dengan tahun 2017 alokasi dana DIPA di provinsi Jambi terdapat peningkatan sebesar 14,1 persen atau senilai Rp796,1 miliar.
Sementara untuk alokasi dana transfer dan Dana Desa se-Provinsi Jambi tahun 2018 senilai Rp 13,636 triliun dengan rincian dana bagi hasil pajak Rp 754 miliar, dana bagi hasil sumber daya alam Rp681 miliar, dana alokasi umum Rp796, 9 triliun, dana alokasi khusus fisik Rp 1,064 triliun dana alokasi khusus non fisik Rp1,910 triliun, dana insentif daerah Rp220 miliar dan Dana Desa Rp1038 triliun.
Dibandingkan tahun 2017 terjadi penurunan pagu dana transfer sebesar Rp 2,85 persen atau senilai Rp 400,4 miliar, penurunan disebabkan terdapat kekurangan transfer bagi hasil tahun 2015 dan 2016 yang dialokasikan tahun 2017. Dari sisi Alokasi Dana Desa penurunan disebabkan adanya perubahan formula dengan pemberian bobot yang lebih tinggi atas variabel jumlah penduduk miskin.
Besarnya anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2018 menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk pembangunan Indonesia dari pinggiran sesuai semangat Nawacita. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat terhadap pelaksanaan APBN tahun 2018.
Presiden memberikan arahan, agar para jajarannya dan kepala daerah di seluruh tanah air senantiasa memperbaiki kualitas pelaksanaan anggaran agar efisiensi dan efektivitas anggaran meningkat. Upaya penyederhanaan dalam pelaksanaan APBN agar terus dilakukan sehingga orientasinya adalah hasil, bukan prosedur.
Selain itu seluruh pihak pengelola APBN dan APBD dapat berkoordinasi dan memperkuat sinkronisasi, keterpaduan serta sinergi kegiatan yang didanai APBD Kota/Kabupaten, APBD provinsi, APBN hingga Dana Desa jumlah yang sangat besar harus dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan diserahkannya DIPA serta daftar lokasi dana transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2018, diharap satuan kerja Khusus/L dan Pemda segera menindaklanjuti arahan presiden dengan segera melaksanakan APBN/APBD tahun 2018 secara cepat, transparan dan akuntabel.
Penulis : Inro
Editor : k20