Rabu , November 6 2024
Home / Daerah / Kota Jambi / Plt Dinas PUPR Provinsi Jambi Buka Sosialisasi peraturan lembaga pengembangan jasa konstruksi

Plt Dinas PUPR Provinsi Jambi Buka Sosialisasi peraturan lembaga pengembangan jasa konstruksi

Plt Dinas PUPR Provinsi Jambi,Tetap Sinulingga

Jambi — Jambiekspose.com. Sesuai dengan visi lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) Nasional untuk membangun industri konstruksi Indonesia yang berdaya saing tinggi LPJK dituntut untuk dapat secara komprehensif dan berkelanjutan melaksanakan pembinaan terhadap anggotanya dan masyarakat jasa konstruksi.

Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga Rabu(20/12) Hotel Swiss Bell Jambi.

Turut mendampingi Manager Eksekutif, Berry Berli Kabid Jasa Konstruksi, Rd Fauzi,  perwakilan dari LPJKN Dr. Ir. Pintor Tua Simatupang, MT  dan faisal Reza, Wakil Ketua II LPJKD Provinsi Jambi mewakili Ketua LPJKD, Saut Sihite.

Dikatakan Tetap Sinulingga, upaya yang dimaksud tentunya dapat dicapai dengan upaya pengembangan pengetahuan dan teknologi konstruksi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada jasa konstruksi.

“LPJK selaku lembaga non pemerintah memiliki peran penting serta strategis dalam bidang jasa konstruksi di Indonesia tidak terkecuali bagi Provinsi Jambi, “jelasnya.

Oleh sebab itu profesionalitas yang tinggi serta Kepatuhan dan ketaatan pada peraturan yang berlaku merupakan sebuah kewajiban bagi insan LPJK.

” LPJK harus dapat hadir sebagai benteng terdepan yang dapat membentengi masyarakat jasa konstruksi Indonesia, “imbuhnya.

Sementara Saut Sihite, bahwa UU jasa konstruksi ini mengatur pada pengaturan usaha jasa konstruksi.

Selain itu juga dijelaskan pentingnya pemenuhan standar keamanan, keselamatan standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
” Pada sisi penguatan sumber daya manusia jasa konstruksi dalam menghadapi persaingan global, peningkatan daya saing dan kompetensi tenaga kerja konstruksi dalam. Negeri melalui sertifikasi kompetensi kerja, upah, serta ditingkat jabatan ahli, “terangnya.

Dengan lahirnya UU nomor 2, 2017, posisi LPJK berada dalam masa transisi yang dimaksud sebagaimana diatur pada pasal 103 peralihan.

” LPJK Provinsi Jambi bersama asosiasi perusahaan maupun asosiasi profesi di lingkungan Provinsi Jambi dapat berkomitmen baik dengan berlaku UU nomor 2 dan menjalankan Perlem LPJKN 2017 selaras dalam upaya pembentukan sumber daya manusia, “tegasnya.

Penulis : Inro

Editor : k20

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Pilih Pemimpin Berkualitas, Bukan Uang! Pesan Penting Menjelang Pilkada Walikota Jambi 2024

JambiEkspose.com(Jambi) – Mendekati hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Jambi pada 27 November 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas