Rabu , Oktober 9 2024
Home / Daerah / Plt BPOM Jambi Buka Secara Resmi Bimbingan teknis E-sertifikasi CDOB Dan Sosialisasi  Perka  25/2017

Plt BPOM Jambi Buka Secara Resmi Bimbingan teknis E-sertifikasi CDOB Dan Sosialisasi  Perka  25/2017

Plt BPOM JAMBI jilbab motif kembang, dan Emli, disamping Kiri Plt.

Jambi — Jambiekspose.com. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan sertifikasi Pengusaha Besar Farmasi (PBF) untuk menerapkan cara distribusi obat yang baik (CDOB) sehingga mutu dan keamanannya tetap terjaga sampai ke masyarakat.

Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Plt BPOM Jambi Dra. Hj.  Tessy mulyani Apt., bimbingan teknis e-sertifikasi CDOB dan sosialisasi perka 25 /2017 Senin(06/08/2018) ruang aula Mayang Bappeda Provinsi Jambi.

Dikatakan oleh Dra. Hj Tessy Mulyani, Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) merupakan faktor penting dalam mengawasi pendistribusian obat agar mutunya tetap baik hingga ke tangan konsumen.

“Sertifikat CDOB adalah dokumen sah dari Pemerintah kepada distributor obat (PBF) yang menandakan bahwa PBF tersebut telah memenuhi persyaratan CDOB dalam mendistribusikan obat atau bahan obat serta konsisten dalam pelaksanaannya, “jelasnya.

Untuk itu BPOM JAMBI mengundang PBF yang ada di Provinsi Jambi diberikan bimbingan teknis mengenai e-sertifikasi CDOB dan sosialisasi perka 25/2017.

Pelaksanaan CDOB yang konsisten bertujuan untuk mempertahankan  konsistensi mutu obat yang diproduksi oleh Industri Farmasi sepanjang jalur distribusinya sampai ke tangan konsumen sesuai dengan tujuan penggunaannya.

“PBF yang ada di Jambi belum mempunyai adanya sertifikat, untuk itulah nantinya dari bimbingan teknis akan diarahkan bisa mendapatkan sertifikat CDOB dan keuntungannya, “imbuhnya.

Menurut dari Perka 25/2017 bahwa PBF itu harus mendaftar secara online melalui aplikasi bernama e-sertifikasi CDOB, bisa mendapatkan adanya legalitas dan keuntungan.

Badan POM juga telah banyak melakukan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) penerapan regulasi distribusi obat di setiap Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia termasuk untuk Provinsi Jambi.

Ditambahkan Dra. Hj. Emli. Apt, Kasi pemeriksaan dan penyidikan,
hari ini merupakan salah satu cara Badan POM mengajak Pedagang Besar Farmasi (PBF) bersiap untuk menerapkan dan meningkatkan cara distribusi obat yang baik sesuai peraturan yang berlaku.

“Dengan demikian, PBF dapat memberikan jaminan bahwa obat yang dikonsumsi oleh masyarakat tetap aman, bermanfaat, dan bermutu seperti pada saat obat diproduksi oleh industri farmasi sesuai dengan Cara Produksi Obat yang Baik”, jelasnya.

Peserta yang mengikuti bimbingan teknis ada sebanyak 29 orang berasal dari PBF Kota Jambi dan 2(dua) Kabupaten.

“dari 29 PBF itu ada 3(tiga) PBF berasal dari lokal, 26 PBF merupakan cabang, “urainya.

Materi yang diberikan Hal itu disampaikan pada Sosialisasi Peraturan Kepala BPOM No. 25 Tahun 2017 tentang Tata cara sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan kedua, implementasi aplikasi e-sertifikasi CDOB. (Inro)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Aksi Damai AWaSI: “Mari Bersama Wujudkan Penagihan yang Beretika dan Sesuai Hukum

JambiEkspose.com(Jambi)– Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi hari ini menggelar aksi damai di Polresta Jambi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas