Jambi — Jambiekspose.com. Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) menggelar sosialisasi.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Apani Saharuddin, sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 di ruang pola kantor Gubernur Jambi Kamis(09/08/2018).
Turut mendampingi Kaban Bakeuda Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, Simon Saimima, Kasubdit Perencanaan Anggaran, Vivi Gunawan, Evaluasi APBD Wilayah I, Ditjen Bina keuangan daerah kemendagri.
Dikatakan oleh Apani, bahwa kegiatan ini mempunyai arti strategis sebagai langkah awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
“Mari kita membangun sinergi dan komitmen bersama untuk melakukan hal terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD yang transparan, akuntabel dan partisipatif,” katanya.
Dengan berbagai regulasi yang ada, dijelaskan pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaannya dapat didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga untuk menghindari munculnya permasalahan hukum dikemudian hari.
“Secara substansial pengelolaan keuangan daerah juga semaksimal mungkin dapat berorientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.
indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah antara lain adalah ketepatan waktu penetapan APBD, kualitas pendapatan APBD (porsi PAD terhadap total pendapatan), kualitas belanja APBD (postur APBD), dan kualitas pertanggungjawaban APBD yang dapat diketahui dari opini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Kita ketahui bersama bahwa Provinsi Jambi kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit BPK untuk LKPD tahun 2017. Dari itu, saya berharap kita dapat mempertahankan dan terus memperbaiki capaian ini agar Provinsi Jambi dapat menjadi provinsi yang maju dan terdepan sesuai visi misi Jambi tuntas 2021,” ulasnya.
Ditambahkan oleh Agus Pirngadi, lewat sosialisasi ini, dapat tercipta tercipta kesamaan persepsi dalam memahami substansi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018.
Hal tersebut diharapkan dapat diimplementasikan guna menyikapi perkembangan regulasi terkait dengan upaya peningkatan pengelolaan keuangan daerah.
Hadir sekaligus menyampaikan sosialisasi tentang Permendagri tersebut, Simon Saimima Kasubdit Perencanaan Anggaran, vivi Gunawan Evaluasi APBD wilayah I, Ditjen Bina keuangan daerah kemendagri.
Peserta sosialisasi ada sebanyak 100 orang yang terdiri dari Kepala BPKAD Kabupaten kota Se-Provinsi Jambi, Kepala Bappeda, dan materi ini dibagi dalam dua kelas, kelas pertama pembahasan anggaran, kelas kedua melakukan FGD.(Inro)
Editor :K20