Jambi — jambiekspose.com. air merupakan salah satu sumberdaya alam yang dianggap strategis maka pemanfaatan sumber daya air tentu perlu pengaturan dalam pemanfaatannya.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Kabid geologi ESDM, Ibnu Karel Suratno Senib(13/08/2018) Hotel Grand Jambi.
Dikatakan Ibnu Karel Suratno, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33(3).
“Oleh sebab itu perizinan atas pengelolaan sumber daya air menjadi hal penting agar tidak terjadi eksploitasi air atau sumber daya air yang akhirnya mengakibatkan kerugian pada lingkungan dan masyarakat,”pungkasnya.
Sebagai lanjutan rangkaian sistem pengelolaan air, ada pada pasal UU nomor 11/tahun 1974, pengairan, perlu menetapkan peraturan pemerintah untuk instrumen pengaturan pemberian izin bagi pihak-pihak yang melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air, baik air permukaan maupun air tanah.
Pemberian izin pengusahaan sumber daya air tidak dimaksudkan untuk memberikan izin menguasai sumber air.
Izin pengusahaan air tanah diterbitkan oleh Gubernur dengan ketentuan bahwa pada setiap cekungan air tanah lintas Provinsi dan lintas negara setelah memperoleh rekomendasi teknis yang mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM. (Inro)
Editor : K20