Minggu , Desember 15 2024
Home / Daerah / Fachrori: Lubuk Larangan Kearifan Budaya Lestarikan Alam

Fachrori: Lubuk Larangan Kearifan Budaya Lestarikan Alam

Jambi — Jambiekspose.com. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum membuka lubuk larangan di desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Tepian Napal Kabupaten Bungo, Sabtu (08/9/2018).

Hadir pada kesempatan ini Forkopimda Kabupaten Bungo, Sekda Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si, Wakil Ketua I TP PKK Provinsi Jambi Hj. Rahima Fachrori, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Jambi, Hj.Neta Aryani Dianto, Bupati dan Wakil Bupati Bungo, perangkat Pemerintah Desa Tanah Tumbuh dan Kecamatan Tepian Napal.

Dalam sambutannya, Fachrori menyampaikan bahwa manusia tidak pernah dipisahkan dari alam, adanya lubuk larangan baik disadari atau tidak disadari, merupakan wujud kearifan budaya yang bertujuan untuk melestarikan alam serta menjaga kelangsungan makhluk hidup di dalamnya.

“Secara ekologi dan kearifan budaya, lubuk larangan mencegah kerusakan lingkungan sungai, menjaga alam agar tidak terjadi pencemaran lingkungan lubuk larangan, mengurangi kerusakan sungai sehingga kerusakan lingkungan dan air serta ekosistem air beserta ikan-ikan yang ada di lubuk larangan juga akan terus terjaga,” ujar Fachrori.

Fachrori menjelaskan, lubuk larangan juga menumbuhkan semangat kekeluargaan, kekuatan gotong-royong yang menciptakan kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap lingkungan, dan bergerak pada pelestarian sungai dan hutan di sekelilingnya.

“Budaya ini menjadi bukti nyata bahwa jika manusia benar-benar menjaga alam, maka alam menjadi sahabat terbaik bagi manusia. Saya sangat berharap budaya ini akan terus didukung oleh berbagai pihak, sehingga dapat terjaga sampai ke generasi mendatang,” tutur Fachrori.

Sementara itu, Bupati Bungo Mashuri,SP,ME dalam sambutanya menyatakan bahwa Kabupaten Bungo memiliki 139 Lubuk larangan.

“Di Provinsi Jambi Lubuk larangan di Bungo paling banyak dan ada 6 lubuk larangan yang digunakan untuk pelestarian di Kabupaten Bungo ada perbedaan Lubuk larangan dengan restorasi Lubuk larangan dalam waktu jangka tertentu boleh dipanen masyarakat. Tetapi kalau lubuk larangan untuk pelestarian tidak boleh diambil sepanjang hayat itu dijadikan tempat penyangga ikan, budidaya ikan dan tempat pelestarian hayati ikan”ujarnya.

Sebelumnya, Datuk Rio (Kepala Desa) Tanah Tumbuh, Jahari menyatakan bahwa pelaksanaan dari awal penaburan benih yang pertama desa ini dibantu oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bungo, kemudian Dinas Provinsi sebanyak 10.000 ekor bibit.

“Tujuan pembuatan lubuk larangan ini yaitu menjadi pendapatan dusun kami, untuk kemudian tujuan yang kedua yaitu apabila sudah selesai pada panen raya, hasilnya nanti akan dimusyawarahkan di desa, keputusan desa tersebut kemana arah uangnya. Sebagai pemerintah dusun hanya menerima keputusan musyawarah desa,” ujar Rio.

Sebelum melaksanakan panen di lubuk larangan, Plt.Gubernur Jambi melaksanakan sholat Jum’at di Mesjid Raya Desa Tanah Tumbuh serta menjadi Imam dan Khatib pada sholat Jumat. Di desa Rambah, Plt. Gubernur Jambi memberikan bantuan berupa bola kaki dan peralatan olahraga kepada anak-anak di desa tersebut.(Inro)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Wujudkan Kesejahteraan Rakyat, PetroChina Serahkan 18 Program Pemberdayaan Masyarakat ke Pemkab Tanjab Timur

  JAMBIEKSPOSE.COM | TANJABTIM — PetroChina International Jabung Ltd menyerahkan 18 Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas