Foto Inro, Ka kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Buka Jumpa pers
Jambi – – Dalam penyelenggaraan pemerintahan Imigrasi memiliki peran yang dalam penentuan kebijakan lalu lintas orang dari dan ke suatu negara serta keberadaan orang asing.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menggelar kegiatan jumpa pers ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Heru Santoso Ananta Yudha Senin(31/12/2018) diruangan aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
Dikatakan oleh Heru Santoso Ananta Yudha, kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi merupakan bagian dari unit pelaksana teknis dibawah kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM menjalankan tugas dan fungsi.
“tugas itu dirasakan sebagai kehormatan dan kebanggaan sehingga setiap insan Imigrasi wajib berpedoman pada nilai-nilai kami PASTI (Profesi, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif), “jelasnya.
Dalam hal pelayanan kepada masyarakat baik WNI dan WNA, kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah melaksanakan atau melakukan penerbitan paspor dengan total sebanyak 20.916 paspor.
” jumlah penerbitan paspor ditahun 2018 sebanyak 18.589 paspor, jumlah diunit kerja Imigrasi Kelas I TPI Jambi di kabupaten Bungo sebanyak 2.327 paspor, “ucapnya.
Termasuk juga terkait antisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap 318 orang pemohon paspor yang diduga akan menjadi TKI Ilegal.
Juga telah menerbitkan izin tinggal keimigrasian sebanyak 413 izin tinggal, termasuk penegakan pro justitia terhadap 1 orang WNA berjenis kelamin laki-laki berkebangsaan Myanmar.
“pro justitia dari berkebangsaan Myanmar ini merupakan kelanjutan proses hukum ditahun 2017, hasil sidang di tanggal 4 mei 2018 menerima putusan dengan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp. 5.000.000,dikenakan pada pasal 126 huruf c dari undang-undang keimigrasian, “terangnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi ini telah membentuk dan mengukuhkan TIMPORA, Kabupaten kota Se-Provinsi Jambi. (Inro).