Jambi — Jambiekspose.com. Bertempat di restoran sarinande cabang Palembang tim advokasi Jumat(04/01/2019) menggelar jumpa pers Direktorat Direktur hukum dan advokasi, Jokowi – Mahruf Amin TKD Provinsi Jambi,
Melalui Direktorat hukum dan advokasi TKD Provinsi Jambi mendesak Bawaslu Provinsi Jambi untuk segera menindak lanjuti laporan no 04/LP/PL/Prov/05.00/XII/2018, 27 Desember 2018 atas pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para oknum caleg partai Gerindra.
Dikatakan oleh Direktur Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin di Jambi, Ismail Makruf melaporkan lima orang calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan kebohongan publik terkait program beasiswa.
” Lima Ccaleg Gerindra di Jambi itu adalah SAH, caleg DPR RI; IS, caleg DPRD Muaro Jambi; SA, caleg DPRD Kota Jambi; AY, caleg DPRD Provinsi Jambi; dan SP, caleg DPRD Kota Jambi, “jelasnya.
“Kelima caleg itu sudah melakukan tindakan yang melanggar penyalahgunaan program. Beasiswa yang dijadikan alat berpolitik yang diklaim merupakan program mereka itu sebenarnya adalah program dari pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP),” kata Direktorat Hukum dan Advokasi TKD Jambi Jokowi-Ma’ruf Amin, Ismail Mahruf.
Menurut Ismail, program beasiswa untuk pelajar Indonesia yang kemudian menjadi Kartu Indonesia Pintar itu ada sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Menurutnya, kelima caleg Gerindra itu mengklaim bahwa program beasiswa yang bernama PIP itu adalah program mereka yang diperjuangkan untuk pemberian beasiswa untuk masyarakat di Jambi.
“Jelas ini adalah pembohongan publik. Program itu sudah disalahgunakan oleh mereka untuk memperoleh suara mereka. Dan hal ini sudah kita laporkan ke Bawaslu Jambi. Karena kelima caleg itu sudah ditetapkan dalam DCT dan per 21 Juli lalu sudah masuk masa kampanye, tentu mereka harus tunduk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya.(Inro)