Sabtu , September 14 2024
Home / Daerah / BKIPM Jambi Dan AVSEC Cargo  Bandara  Sultan  Thaha  Jambi  Berhasil  Menggagalkan Pengiriman  Anak  Buaya Muara

BKIPM Jambi Dan AVSEC Cargo  Bandara  Sultan  Thaha  Jambi  Berhasil  Menggagalkan Pengiriman  Anak  Buaya Muara

Jambi — Jambiekspose.com. Pada hari Rabu16/01/2019 sekitar jam16.30 WIB bertempat  Cargo Bandar Udara Sultan Thaha Jambi. Menurut Mario Yudistira, S.St.Pi selaku PPNS BKIPM Jambi berkat K3 (Kerjasama, Koordinasi, dan Komunikasi) antara BKIPM Jambi dan Avsec Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi, berhasil menggagalkan upaya pengiriman 4 (empat) ekor anak buaya muara yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan ikan dan tidak dilaporkan kepada petugas BKIPM Jambi.”Upaya pengiriman anak buaya ini dikemas dalam sebuah kotak kardus dan dikirimkan dengan menggunakan jasa pengriman ekspedisi TIKI Cabang Utama Jambi, “jelasnya, ”

Berdasarkan dengan keterangan pada resi kemasan tersebut adalah Kain Batik, untuk identitas pengirim (nama, alamat dan no kontak tidak jelas) dan barang kemasan tersebut akan dikirimkan dengan tujuan Sulawesi Selatan (Makasar) melalui Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi, “terangnya. terhadap barang kemasan tersebut saat ini telah dilakukan penahanan dengan dilengkapi Berita Acara Penahanan di BKIPM Jambi.

Rencananya anakan buaya tersebut akan dikirim melalui cargo sekitar pukul 16.30 wib, dengan menggunakan pesawat, barang-barang kiriman tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan melalui x-ray oleh petugas Aviation Security (Avsec) cargo Bandara Sultan Thaha Jambi. “Pada saat pemeriksaan seluruh barang kiriman ekpedisi tersebut, ada 1 (satu) buah kemasan yang isi barangnya terlihat menyerupai reptil dan bergerak yang tertera pada layar monitor X-ray, kemudian atas dasar kecurigaan tersebut petugas Avsec dan petugas karantina ikan yang sedang melaksanakan piket di kargo Bandara Sultan Thaha Jambi untuk bersama-sama melihat isi barang kemasan tersebut melalui layar monitor Xray. Setelah dibuka isinya adalah 4 ekor anak buaya muara (Crocodylus porosus) dengan berat rata-tara 146 gram, dan panjang 45 cm,”ucapnya. hal ini diduga telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo. Pasal (1) angka (10). Sebagai tindakan lebih lanjut pihak BKIPM Jambi, saat ini proses penangan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET) yang dilaksanakan oleh PPNS Stasiun KIPM Jambi, dan terhadap barang bukti tersebut nantinya akan diserah terimakan kepada pihak BKSDA Jambi, yang selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. (Humas BKIPM Jambi /Inro)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Mantapkan Pilihan, 11 Desa di Kecamatan Muaro Sebo Siap Menangkan Masnah-Zulkifli Pimpin Muaro Jambi

  JAMBIEKSPOSE.COM | MUARO JAMBI — Pasangan bakal calon Bupati Kabupaten Muaro Jambi Hj Masnah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas