Jambi — Jambiekspose.com. Seluruh masyarakat Provinsi Jambi segera memanfaatkan program pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bakeuda Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, Pemutihan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor II (BBNKB II) akan di mulai Minggu tanggal 6 Sampai dengan 31 Maret 2019, saat penyambutan kedatangan Gubernur Jambi.
“Sudah di matangkan pada bulan oktober 2018 lalu, dan besok akan mulai diberlakukan,” jelasnya.
Pemutihan ini hanya berlaku berlakukan untuk BBN II Saja.
“Pemutihan BBN II adalah pindah nama kepemilikan kendaraan, baik antar daerah dan luar daerah, dengan tujuan yakni untuk menertibkan kepemilikan kendaraan bermotor, menambah potensi wajib pajak di kemudian hari,” ucapnya.
Hingga bulan Februari 2019, Samsat Provinsi Jambi telah berhasil atau mengumpulkan akan dana dari BBN II sebesar Rp 800 juta.
“para wajib pajak tersebut merasakan terbantu, karena selama ini para wajib pajak BBN II, membayar pajak BBN II ke daerah asal kendaraan itu dibeli dengan adanya program pemutihan dari Samsat Provinsi Jambi mendapatkan keuntungan bagi pemerintah daerah Provinsi Jambi, “ujarnya.
Fiskal bertujuan untuk memeriksa apakah pemeilik kendaraan tersebut sudah melunasi kewajiban pajak kendaraannya di tempat yang lama, dan memastikan kendaraan tersebut pajaknya masih hidup minimal tiga bulan.
Hal ini bertujuan untuk menambah potensi jumlah kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Jambi.
“Yang pada akhirnya nantinya menambah hasil penerimaan asli daerah khusus dari pajak kendaraan bermotor PKB,” jelasnya.
Tujuan berikutnya adalah agar para pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan plat di luar Provinsi Jambi agar memutasikan nomer kendaraan tersebut ke Provinsi Jambi.(Inro)