Jumat , April 19 2024
Home / Daerah / Asisten I Provinsi Jambi Membuka FGD PI 10 %

Asisten I Provinsi Jambi Membuka FGD PI 10 %

Jambi — Jambiekspose.com. Bertempat diruang utama kantor Gubernur Jambi Dinas ESDM Provinsi Jambi menggelar focus group discussion (FGD) penawaran Participating 10 persen.

Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Asisten I bidang pemerintahan dan kesra, Drs. H. Arpani Sahaludin Kamis(25/04/2019).

Turut mendampingi Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Sarolangun, Hilal, Padang Pamungkas, ST, MM, Kepala Auditorat keuangan negara IV A, Hery Ridwan.SE.MM,AK,CA, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Adiyanto Agus Handoyo, Kadiv Hukum SKK Migas Bpk. Agus imanuddin.

Dikatakan Apani Sahaludin, sebagaimana kita ketahui bersama kontribusi sektor minyak dan gas terhadap pendapatan yang sudah lama menjadi isu yang Sentral khususnya bagi daerah tropis sehingga banyak yang berpendapat bahwa sebagian besar pendapatan sektor Migas ini justru terpusat di ibukota negara.

“sementara Daerah hanya menikmati sedikit keuntungan atau hanya sedikit memperoleh nilai tambah ekonomi dari keberadaan sektor migas yang ada di daerah,”jelasnya.

“ini juga pesankan oleh Presiden jangan sampai jangan sampai pendapatan sektor Migas dan gas bumi kembali ke pusat ibukota negara, daerah harus turut menikmati. pemerintah Sesungguhnya telah menetapkan undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengamanatkan bahwa daerah harus mendapat alokasi partisipasi interest 10%,”katanya.

undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang tata cara penawaran dan pengalihan 10% maka daerah belum dapat menerima pendapatan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut untuk menjawab persoalan tersebut pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan penawaran partisipasi interest 10% pada wilayah kerja minyak dan gas.

“dengan adanya peraturan ini maka daerah dapat segera merealisasikan pendapatan 10% dari Keberadaan usaha Pemerintah kabupaten kota tentu sangat menyambut baik penerapan Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan penawaran 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi dan berharap segera dapat terealisasikan,”terangnya.

Ditambahkan Harry Andria, tujuan dilaksanakan FGD ini memberikan pemahaman kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Kota Se-provinsi Jambi yang penghasil migas terkait ketentuan penawaranPI 10 persen.

“Pemerintah sesungguhnya telah menetapkan UU maupun peraturan pemerintah yang mengamanatkan bahwa daerah harus mendapatkan alokasi PI 10 persen,”katanya.

Pemerintah melalui kementerian ESDM telah mengeluarkan peraturan Menteri ESDM nomor 37 Tahun 2016, ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas, maka daerah dapat segera merealisasikan pendapatan 10 persen dari keberadaan usaha migas didaerahnya.

Peserta FGD ini berjumlah 40 orang yang terdiri dari DPRD Provinsi Jambi, Bupati atau Wakil Bupati daerah penghasil migas maupun pejabat eselon II dan III, Dinas ESDM kabupaten dan kota se-provinsi jambi.(Inro)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

PT HSBB, Bohongi Pemkab Batanghari, Jalan Masih Menganga, 3 Desa Terancam Terisolir

    JAMBIEKSPOSE.COM | BATANGHARI — masih terkait Kondisi Jalan Simpang Durian Luncuk – Jangga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas