Sarolangun — Jambiekspose.com. Tim Satuan Reskrim Polsekta Sarolangun menangkap kembali membekuk pelaku jambret yang kini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu MTS di Kecamatan Sarolangun kabupaten sarolangun jumat (27/09/2019).
Kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Desa Baru alias Desa Sungai Baung seberang Kecamatan Sarolangun. Inisial pelaku kedua pelaku diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum.
Pelaku melakukan aksinya di jalan lintas sumatera Kelurahan Pasar Sarolangun yang menjadi korban yakni Siti Habsah Warga RT 6 Sungai Belati Kecamatan Sarolangun.
Dipaparkan Kapolres kejadian aksi jambret bermula pada Rabu 25 September saat korban ke pasar berbelanja menggunakan sepeda motor di perjalanan jalan lintas sumatera dari belakang muncul satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan les biru tanpa Nomol langsung memepetnya.
Selanjutnya ketika pelaku beraksi korban sempat kaget sehingga motor yang dikendarai korban hilang kendali dan hampir jatuh korbanpun langsung mengerem laju motornya Kemudian pelaku yang duduk dibagian belakang mengambil sebuah dompet korban yang berisikan dua unit HP merek Nokia dan Oppo dan beserta uang.
Setelah beraksi kedua pelaku melarikan diri korban pun saat itu tidak hilang akal, secara spontan ia berteriak minta tolong sambil berteriak dengan Jambret.
AKBP Deny haryanto kapolres Sarolangun
Kedua pelaku ditangkap di jalan lintas sumatera di samping taman makam pahlawan Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun akhirnya laju kendaraan pelaku dihentikan dan pelaku langsung sigondol ke mapolsek Sarolangun.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan maksimal ancaman hukuman penjara selama 20.
Dalam proses penyidikan kedua pelaku didampingi Bapak dan kedua orang tua karena mereka masih dibawah umur Sedangkan masa penahanan pelaku selama 7 hari dengan perpanjangan penahanan selama 8 hari. (M.yunus)