Jumat , Februari 14 2025
Home / Daerah / Diduga Tidak Kantongi AMDAL, TaLiHi Gugat Proyek Danau Situ Embung Pauh

Diduga Tidak Kantongi AMDAL, TaLiHi Gugat Proyek Danau Situ Embung Pauh

SAROLANGUN — Jambiekspose.com. Sidang gugatan perdana Ormas Tataruang Lingkungan Hidup (TaLiHi) Kabupaten Sarolangun ke Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun terhadap pekerjaan proyek pembangunan DANAU SITU EMBUNG PAUH yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2019, dengan jumlah Rp. 19.802.140.000 Miliar, dalam pekerjaan Durasi 210 hari. Kamis (10/10/2019). Jam. 11.30 WIB.

Gugatan Tataruang Lingkungan Hidup (TaLiHi) terhadap pengerjaan proyek pembangunan
DANAU SITU EMBUNG PAUH di duga keras tidak mengantongi izin Analisa Dampak Lingkungan Hidup serta izin Analisa Dampak Lalulintas (AMDAL).

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Sarolangun di pimpin hakim ketua Phillip Mark Soentpiet, SH, MH beserta dua hakim anggota lainnya, dan di hadiri pihak tergugat PT. PILI and TRI TUNAS, dan BALAI PENGAIRAN melalui kuasa hukum Indra Parmenderis, SH, MH bersama anggota.

Sidang ke dua dilanjutkan pada hari Kamis 17 Oktober 2019 mendatang.

Menurut ketua TaLiHi Kabupaten Sarolangun Sopyan Abusro, SIP, melalui kuasa hukumnya Andrian Evendi, SH, dan Agus, SH. Membenarkan TaLiHi menggugat pengerjaan proyek
DANAU SITU EMBUNG PAUH, karena diduga tidak mengantongi izin AMDAL, jelasnya.(M.yunus)

 

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polda Jambi Terus Jaga Situasi Kondusif, Kombes Pol. Mulia Prianto : Tindak Tegas Setiap Bentuk Pelanggaran Hukum

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Polda Jambi menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi geng …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas