Sarolangun — Jambiekspose.com.
Paska jawaban PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) melalui surat Nomor: 011/APTP-EXT/JBI/XI/2019 pada tanggal 06 November 2019, dari hasil Mediasi pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu diruang pola Kantor Bupati Sarolangun,
sesuai berita acara nomor:48/BA/PEM/VIII/2019 yang salah satunya termaktum dipoin kedua yakni “perpanjangan HGU PT.APTP belum bisa diproses perpanjangan apabila Konflik dengan masyarakat batihn V belum diselesaikan” menurut masyarakat Bathin V yang tergabung dengan HIMPABAL PT.APTP belum bisa diproses perpanjangannya.
Oleh karenanya,masyarakat bathin V yang tergabung dengan Himpabal mengecam dan akan bertindak tegas kepada pihak perusahaan yang bergerak dibidang kelapa Sawit tersebut dengan melakukan Unjuk rasa untuk menghentikan aktipitas PT.APTP dengan ketentuan apabila sampai pada tanggal 18 Nopember 2019 kedepan tidak merealisasikan seperti tuntutan yakni tidak melaksanakan pembangunan perkebunan masyarakat sekitar (Plasma),Program CSR yang tidak tepat sasaran, diduga PT. APTP belum memiliki AMDAL UKL dan UPL, dan PT. APTP juga telah Over Leave dalam Hutan Produksi.
Surat pemberitahuan sudah kita layangkan kepada Pihak Asisten I bupati, sampai tanggal 18 Nopember ini nanti tuntutan kita masih belum dikabulkan, maka dengan berat hati kami akan melakukan unjuk Rasa untuk menghentikan aktipitas di agrindo.”Pungkas ketua Himpabal yang kerap dipanggil Momad itu.
Menurut Momad, PT.APTP saat ini tidak saja membohongi pihak masyarakat dan LSM yang dinahkodainya, namun instruksi pemerintah melalui Asisten I Bupati Sarolangun Arief Ampera yang meminta untuk menyelesaikan perkara kepada pihak masyarakat bathin V dan HIMPABL juga tidak dilakukannya.
“sudah jelas-jelas pemerintah minta agar Agrindo menyelesaikan persoalannya dengan masyarakat dan Himpabal, nah ini juga tidak dijalankannya, sebenarnya agrindo ini mau diluruskan apa tidak.”pungkasnya lagi.(M.Yunus)