
Sarolangun — Jambiekspose.com.
Kasat Satpol PP laksanakan razia pekat berdasarkan instruksi Bapk Bupati Sarolangun kecamatan sarolangun jam 02.00wib. Kamis 14/11/2019.
menindak lanjuti laporan masyarakat tentang maraknya penyakit masyarakat dan adanya kegiatan hiburan malam yg dilaksanakan sampai subuh,
Satpol PP sarolangun riduan melaksanakan giat razia pada hari kamis pkl 01.30 wib terhadap beberapa lokasi hiburan malam, Giat dipimpin langsung Riduan SSTP ME , didampingi kabid tibum dan anggota yang diturunkan 18 personil pol pp. dan ditambah 2 orang PPNS, pada giat tersebut didapati 3 tempat hiburan kareko, yg masih buka melebihi jam yang sudah di sepakti yg sudah diatur dalam perjanjian yang kita sudah sepekati.
Kasat pol pp riduan dalam razia sudah mengamankan dan diamankan 5 wanita pemandu, karoke, yang tepat berbeda, hiburan kareko wak geng, dan hotel kareko sayang, dan karoke, king ada tiga tempat hiburan yang ada di kabupaten sarolangun.

Kasat pol pp riduan mendapat pemadu, kareko , sebanyak (5 )
orang wanita yang berbeda beda
2 dua orang wanita berasal meragin , 1 orang wanita berasal dari sarolangun, 1 jambi , 1 orang wanita berasal dari luar propinsi jambi garut pemadu karoke, untuk diproses di kantor Satpol PP sarolangun , kelima pemandu lagu tersebut di BAP dan di buat surat pernyataan , oleh Kasatpol PP Riduan SSTP ME menyampaikan bahwa saat ini kita masih melaksanakan pembinaan terhadap pemandu lagu dimaksud dan untuk tempat hiburan Yang melanggar di beri teguran sesuai dengan instruksi Bapak Bupati Sarolangun ,
kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka mendukung program keagamaan
yg di cetuskan Bpk Bupati Sarolangun yaitu Subuh keliling dan program – program keagamaan lainnya . harapan kedepan tidak lagi ada kegiatan kegiatan penyakit masyakat (pekat) yg meresahkan masyarakat dalam wilayah kabupaten Sarolangun.(M.yunus)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya