Sarolangun — Jambiekspose.com.
Seorang bandar narkotika jenis shabu dan ekstasi berhasil diringkus polisi setelah sempat dilakukan pengejaran terhadap pelaku di Jalinsum Simpang Lampu Merah Kelurahan, pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Kamis (05/12) dini hari, sekira pukul 01.00 Wib. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun.
Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,36 gram, 7 ( tujuh) butir pil warna biru, diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3 gram, uang tunai sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah), satu unit ponsel merk Siomi, satu unit SPM MIO tanpa nomor plat polisi.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tongam mengatakan pelaku diketahui berinisial ID seorang wanita, sebelum diamankan dirinya sempat menghindar dari kejaran polisi, dan membuang 1 klip plastik yang diduga narkotika jenis shabu,” terang Kapolres.
Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin Kanit Opsnal berhasil mengamankan tersangka di Jalinsum Simpang Lampu Merah Kelurahan, pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi dan selanjutnya dibawa ketempat kediamannya yang beralamat di Kelurahan Sukasari Kec. Sarolangun. Selanjutnya dengan disaksikan warga setempat petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 klip plastik yang diduga shabu dan 1 klip plastik berisikan 7 butir pil berwarna biru yang diduga pil ekstasi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. tegas Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si.(M.Yunus)