
Jambi|Jambiekspose- satreskrim polresta jambi berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian motor atas laporan dari korban pada 22/12/2020 .
Kejadian tersebut terjadi pada sabtu 19/12/2020 di jalan kenanga 3 rt 05 kelurahan simp IV sipin kecamatan telanaipura kota jambi.
kasus ini disampaikan melalui konferensi pers , oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Handres ,yang didampingi Wakasat Iptu Imam Budianto, dan Paur Subbag Humas Ipda Bahrina, pada 24/12 pukul 13.30 wib di halaman Satrekrim Polresta Jambi.

Dari laporan korban pihak unitopsnal satreskrim polresta jambi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Dari hasil penyelidikan tersebut berhasil menangkap 2 orang pelaku MAZI alias BAHROLMAZI alias BEBEN yang diketahui seorang residivis dan MULYADI Bin (alm) A.RONI / ML . Dari Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku di daerah mandiangin kabupaten sarolangun.
Pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian/ Curanmor. Selanjutnya personel opsnal satreskrim polresta jambi melakukan pengembangan barang bukti, dan berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor di wilayah hukum polsek bathin XXIV yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.
Jurnalis : Dhea v.
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya