Jambiekspose.com ,Kota Jambi – Tim Tekab Rangkayo hitam ,Tim macan kobar yang dibackup Polda Jambi berhasil menangkap pasangan suami istri yang melakukan pembunuhan terhadap korbannya Tigor Nainggolan beberapa waktu lalu.
Pembunuhan Tigor Nainggolan yang terjadi di daerah RT.23 kelurahan Bagan Pete kecamatan alam barajo kota Jambi Senin 24 Mei 2021, dilakukan oleh pasangan suami istri
“Tigor Nainggolan ( Gilang ) ditemukan dipinggir jalan tidak bernyawa bersimbah darah”
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK dan Kasat Reskrim Kompol Handres, Kasubag Humas AKP Herlawaty Siregar, serta Tim Tekab Rangkayo Hitam dan Tim Macan Polsek Kota Baru, serta Resmob Polda Jambi pada 03/06 pukul 14.00 wib.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH menyampaikan” Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi bersama Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi , juga Tim Macan Polsek kota Baru, dan Tim Opsnal Polres Tebo, berhasil meringkus pelaku pembunuh karyawan koperasi bernama Tigor Nainggolan yang terjadi di kawasan lorong Pajero RT 23 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi pada 24/05 lalu.
Dari hasil penyelidikan Pelaku yang berjumlah dua orang merupakan suami istri berinisial (HR)36 tahun,dan istrinya ( PP)26 tahun merupakan warga Perumahan Kenali Raya Indah Pal 10 Kenali Asam Bawah Kota Jambi , mengakhiri pelariannya setelah ditangkap Polisi
Kapokresta menjelaskan lagi “Motif pelaku melakukan pembunuhan yakni terkait hutang piutang dan hubungan asmara terlarang , dasar cemburu, pelaku menghabisi korbannya ketika akan keluar rumah dengan melakukan penusukan dibagian perut dan dada, walau sempat terjadi pergumulan namun karena cedera korban tak mampu melawan akhirnya tewas di tempat kejadian.
Pelaku berhasil diringkus Tim Gabungan di perkebunan sawit, Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pada tanggal 02/06 pukul 20.00 wib” ungkap Kapolresta
Sambung Kapolresta “ditangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau 40 cm, 1 unit sepeda motor Mio warna merah nopol BH 4212 NI, Motor Vario merah nopol BH 3802 ZY, 2 bh helm dan 1 lembar kaos Singlet bekas darah, 1 bh magazine denga 2 butir amunisi , saat ini juga dilakukan pencarian DPB 1 pucuk Senpi rakitan jenis FN
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP atas perkara pembunuhan yang direncanakan” tegasnya
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres menyampaikan ‘ pengejaran pelaku memakan waktu dua hari ,dan Alhamdulillah pengejaran membuahkan hasil , Tim gabungan kita berhasil meringkus pelaku” ungkap Kompol Handres ( red 002)