Jambiekspose.com ( Jambi) – Selasa 27 juli 2021 pukul 20.00 Wib , Personil Polsek Jambi Selatan, melaksanakan Operasi Pengamanan Protokol Kesehatan dalam rangka Mencegah penularan Covid 19 dan pengetatan PPKM.
Terkait adanya laporan masyarakat bahwa di Jl. Yunus Sanis Rt. 23 Kel. Thehok diadakan Suatu Pertandingan Bola Voli dengan jumlah penonton yang sangat banyak, dan tidak mematuhi aturan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jambi.
dalam pembubaran pertandingan voli yang Berlangsung ramai penonton Polsek Jambi Selatan mengerahkan 4 (empat) Personil terdiri :
1 (satu) Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan,Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega Purwita,
4 (empat) Anggota Opsnal Polsek Jambi Selatan.turun langsung mengamankan dan membubarkan pertandingan tersebut.
dalam kejadian ini Telah di amankan 3 orang selaku yang bertanggung jawab, Adapun Identitas orang tersebut RN 31 tahun,Jl. Sersan M. Yunus Rt. 23 Kel. Thehok, SY 21 tahun Jl. Jambi Bulian Desa Sungai Duren Rt. 10 Kec. Jaluko dan YN 42 tahun Jl. Sersan M. Yunus Rt. 23 Kel. Thehok.
Polisi berhasil mengamankan Barang bukti Piagam dan Piala ,dan rekaman Video saat pertandingan di gelar
Kapolsek Jambi Selatan AKP M.Alfian Menghimbau Kepada Masyarakat Agar masyarakat tidak melakukan kegiatan apa pun saat PPKM saat pandemi covid,sudah di tetapkan Instruksi Wali Kota Jambi, Nomor : 14/INS/VII/HKU/2021. tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mengoptimalkan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19 ).
B. LP / A – 05 / VII / 2021 / Polsek Jambi Selatan.
Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega Purwita,menjelaskan kini para tersangka yang berhasil di amankan di bawa ke Polsek Jambi Selatan untuk di tindak lanjuti dalam akun wa nya.
Jurnalis :Sonia Benzola